Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak(Magnific)
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengoptimalkan pelaksanaan Dana Bantuan Korban (DBK) untuk pemulihan atau restitusi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan dana bantuan korban krusial sebagai bagian dari restitusi karena sebagian besar pelaku TPKS tidak mampu membayar ganti kerugian secara penuh.
"Ini (dana bantuan korban) memang pada akhirnya menjadi ujungnya, bagaimana sistem pemulihan berjalan," terang dia di Jakarta, Jumat (17/7).
Ia menegaskan permohonan untuk perlindungan korban kekerasan seksual jadi yang paling tertinggi berasal dari korban anak-anak. Ia menjelaskan sebanyak 60-70 persen merupakan anak perempuan.
Sayangnya, kata dia, untuk bisa mengakses dana bantuan korban terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih minim.
Oleh karena itu, LPSK memperluas jangkauan layanan melalui jejaring Sahabat Saksi dan Korban di daerah yang belum memiliki kantor perwakilan.
LPSK juga mencatat ketimpangan antara nilai kerugian korban yang dihitung lembaga dengan restitusi yang diputus pengadilan.
Nilai kerugian yang dihitung mencapai lebih dari Rp14 miliar, sedangkan tuntutan jaksa sekitar Rp1,3 miliar dan putusan hakim sekitar Rp1,8 miliar. Dari jumlah tersebut, pembayaran pelaku baru sekitar Rp87,7 juta.
Ia memaparkan dari hasil tersebut 35 persen pelaku kekerasan seksual memiliki kemampuan membayar restitusi. Namun, 65 persen pelaku kekerasan seksual tidak memiliki kemampuan.
"Sehingga DBK itulah nantinya yang akan digunakan untuk meng-cover yang 65 persen itu," ucapnya.
Ia mengungkapkan LPSK memperoleh tambahan anggaran sehingga alokasinya meningkat dari sekitar Rp700 juta menjadi Rp8 miliar. LPSK juga berencana berdialog dengan aparat penegak hukum guna menyamakan persepsi mengenai penghitungan restitusi.
"Jaksa kadang-kadang mengatakan penghitungan LPSK ini mengada-ada. Tapi ada jaksa yang bilang terlalu kecil. Nah, kita memang perlu duduk bersama untuk menentukan standar bersama jaksa dan hakim," ucap dia.
Selain dana dari pemerintah, LPSK juga membuka kerja sama kemitraan dengan filantropi, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar pelaku dapat ikut berkontribusi memenuhi kewajiban restitusi. (Ant/H-4)

















































