Legislator Desak Aturan Kejaksaan Direformasi

1 week ago 11
Legislator Desak Aturan Kejaksaan Direformasi ilustrasi aset korupsi.(MI)

ANGGOTA Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka, menilai pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2025 harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk membenahi regulasi pengelolaan aset hasil tindak pidana secara menyeluruh. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara, Rabu (15/7). Rieke menegaskan perlunya reformasi tata kelola penyitaan, perampasan, pelelangan, hingga pengembalian aset hasil kejahatan agar selaras dengan amanat konstitusi.

Pada awal penyampaiannya, Rieke mengapresiasi kinerja Kementerian Sekretariat Negara yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 17 tahun berturut-turut, yakni sejak 2009 hingga 2025.

Selain itu, kementerian tersebut juga mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,062 triliun atau 144,38% dari target Rp736,07 miliar. Penyerapan anggarannya mencapai Rp6,278 triliun atau 92,12% dari pagu Rp6,815 triliun, dengan nilai aset negara yang dikelola mencapai Rp638,967 triliun.

Menurut Rieke, pencapaian tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan negara yang berjalan dengan baik. Namun, ia mengingatkan bahwa amanat Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan keberhasilan pengelolaan APBN tidak cukup hanya diukur melalui kepatuhan administratif ataupun opini audit.

"Keberhasilan pengelolaan APBN harus bermuara pada tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Karena itu, kualitas regulasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara" tutur Rieke.

Ia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 memberikan mandat strategis kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk memperkuat fungsi analisis kebijakan dan harmonisasi regulasi. Dengan mandat tersebut, Kemensetneg berperan sebagai constitutional gatekeeper yang memastikan setiap regulasi yang ditandatangani Presiden selaras dengan UUD NRI Tahun 1945, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta arah pembangunan nasional dalam Asta Cita.

Rieke menilai peran itu semakin penting mengingat masih diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948 sebagai salah satu dasar hukum pengelolaan barang rampasan negara.

Menurutnya, aturan tersebut lahir pada awal masa kemerdekaan dengan paradigma hukum yang berbeda dari sistem hukum nasional saat ini. Meski telah diadopsi ke dalam sejumlah Peraturan Kejaksaan, regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan perkembangan berbagai aturan yang lebih baru, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kondisi ini menunjukkan adanya legal gap yang berpotensi menimbulkan disharmoni norma, khususnya dalam tata kelola penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara. Regulasi harus terus disesuaikan dengan perkembangan sistem hukum nasional agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi seluruh pihak," ujar Rieke.

Lebih lanjut, ia menyinggung perkara ASABRI sebagai contoh bahwa keberhasilan pemulihan aset negara tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya nilai aset yang berhasil disita maupun dirampas. Menurutnya, negara membutuhkan kerangka hukum yang secara tegas membedakan mekanisme pengelolaan barang rampasan negara dengan aset yang berasal dari dana amanah (fiduciary funds).

Ia menilai pembedaan tersebut penting agar proses pemulihan aset tetap menjamin kepastian hukum, melindungi hak seluruh pihak, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

"Negara harus memiliki kerangka regulasi yang mampu membedakan mekanisme pengelolaan barang rampasan negara dengan aset yang berasal dari dana amanah (fiduciary funds). Dengan demikian, proses pemulihan aset tidak hanya efektif, tetapi juga memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak, dan memastikan hasilnya benar-benar kembali untuk kepentingan negara serta kemakmuran rakyat," kata dia.

Berdasarkan hal tersebut, Rieke mengajukan tiga rekomendasi strategis kepada pemerintah. Pertama, Kementerian Sekretariat Negara diminta mengoptimalkan fungsi analisis kebijakan dan harmonisasi regulasi sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 1 Tahun 2026 melalui evaluasi menyeluruh terhadap seluruh regulasi yang mengatur penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana, termasuk PP Nomor 11 Tahun 1947 juncto PP Nomor 43 Tahun 1948.

Evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar pertimbangan bagi Presiden untuk mencabut, mengganti, atau menyesuaikan regulasi yang tidak lagi selaras dengan UUD NRI Tahun 1945, AUPB, maupun perkembangan sistem hukum nasional.

Kedua, Kementerian Sekretariat Negara bersama Kementerian Hukum perlu mempercepat harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme sita, rampas, lelang, dan pengembalian aset hasil kejahatan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum, menghapus disharmoni norma, serta memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi dalam sistem pemulihan aset nasional.

Ketiga, Kementerian Sekretariat Negara didorong menginisiasi penyusunan kerangka regulasi baru yang secara jelas membedakan mekanisme pengelolaan barang rampasan negara dengan aset yang berasal dari dana amanah (fiduciary funds).

Menurut Rieke, pengaturan tersebut akan memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara seperti ASABRI, melindungi hak para pihak, serta memastikan hasil pemulihan aset benar-benar kembali untuk kepentingan negara dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945.

Lebih jauh, Rieke menegaskan, pembaruan regulasi mengenai penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil kejahatan bukan hanya sebatas reformasi administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat negara hukum yang demokratis dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

"Sudah saatnya regulasi internal mengenai sita, rampas, lelang, dan pengembalian aset hasil kejahatan diselaraskan dengan konstitusi dan perkembangan sistem hukum nasional. Negara harus memastikan setiap proses pemulihan aset dilakukan secara adil, akuntabel, memberikan kepastian hukum, serta benar-benar menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan kemakmuran rakyat," pungkas Rieke. (Mir/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |