ilustrasi(ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiagakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (29/8/2026). Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku dokumen legal berkendara pada akhir pekan.
Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi Ditlantas Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro), seluruh gerai SIM Keliling mulai beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut adalah rincian lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Lobi Depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Dokumen
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, meliputi:
- Fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku.
- SIM lama asli beserta fotokopinya.
- Surat bukti hasil cek kesehatan.
- Surat bukti hasil tes psikologi.
Layanan SIM Keliling khusus memproses perpanjangan masa berlaku SIM yang masih aktif untuk golongan SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (kendaraan roda dua).
Apabila masa berlaku SIM A maupun SIM C telah habis atau lewat dari tanggal kedaluwarsa, pemohon tidak dapat memperpanjangnya di gerai keliling. Pemilik wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ditentukan pihak kepolisian.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B (kendaraan berat bermuatan di atas 3,5 ton), pemohon harus mengurusnya secara langsung di kantor Satpas induk. Hal ini disebabkan adanya perbedaan peruntukan dokumen serta pengujian teknis yang lebih spesifik.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, besaran biaya pokok perpanjangan SIM disesuaikan dengan golongannya:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Masyarakat diimbau datang lebih awal serta memastikan kelengkapan berkas fisik sebelum menuju lokasi guna menghindari antrean panjang. (Ant/P-4)


















































