Kuasa hukum Roy, Refly Harun (kiri), Abdul Gafur Sangadji (tengah), dan Roy Suryo (kanan).(Dok Abi Rama)
KUASA hukum Roy Suryo menilai ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang pembuktian praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7), hanya menyampaikan penjelasan yang bersifat normatif dan belum menjawab substansi yang dipersoalkan dalam permohonan mereka.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya justru semakin yakin dengan dalil yang diajukan setelah mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon.
"Termohon itu tidak mampu menunjukkan bahwa ada saksi atau ahli atau surat yang punya kualitas tertentu sehingga bisa digunakan Pasal 32 Ayat 1," kata Refly kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Refly, ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya lebih banyak menjelaskan ketentuan umum hukum acara pidana dibanding menjawab pokok perkara yang dipersoalkan pemohon.
"Dan apa yang diterangkan oleh ahli pidana tadi semata-mata hanya sesuatu yang sifatnya normatif. Artinya keterangan ahli tersebut bisa disampaikan di praperadilan yang lain juga, atau di pengadilan yang lain karena dia hanya menerangkan norma-norma yang terkait dengan bagaimana KUHAP itu beroperasi," ujarnya.
Ia mengatakan, ketika pembahasan mengarah pada penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ahli dinilai tidak memberikan penjelasan yang menjawab persoalan yang diajukan pemohon.
"Ketika menukik dengan Pasal 32 Ayat 1, dia sendiri sudah mengatakan sebenarnya ada beberapa pertentangan yang sayangnya kita tidak bisa dalami," kata Refly.
Refly mencontohkan salah satu hal yang menurutnya belum terjawab ialah mengenai objek yang dijadikan dasar sangkaan Pasal 32 ayat (1). Menurutnya, pasal tersebut berkaitan dengan dokumen atau informasi elektronik, sementara sebelumnya penyidik juga pernah memperlihatkan ijazah fisik.
"Nah, sekarang pertanyaannya adalah sebenarnya yang mau dijadikan bukti pokok itu apa? Ijazahnya Dian Sandi yang di-upload di internet, ataukah ijazah analog atau fisik Jokowi yang katanya akan dibawa dan pernah diperlihatkan di Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Desember 2025," ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan, ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya, Prof. Dr. Erdianto Effendi, memang lebih banyak menjelaskan batas kewenangan hakim praperadilan dalam menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Menurut Erdianto, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah.
"Sepanjang ada alat bukti minimal dua alat bukti, maka sudah cukup bagi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Erdianto di hadapan hakim tunggal.
Ia juga menegaskan bahwa praperadilan tidak bertugas menilai kualitas atau kekuatan pembuktian suatu perkara.
"Apakah kekuatan pembuktian? Itu tidak menjadi objek praperadilan, karena bagaimana kekuatan pembuktian itu bisa dibuktikan nanti di pokok perkara," katanya.
Erdianto kembali menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada pemeriksaan aspek formil.
"Praperadilan berhenti hanya sebatas memeriksa apakah ada alat bukti atau tidak, tercukupkan alat bukti atau tidak," ujarnya.
Selain itu, Erdianto juga berpandangan bahwa KUHAP tidak mengatur adanya urutan prioritas alat bukti. Menurutnya, penyidik tidak harus terlebih dahulu memperoleh keterangan saksi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Tidak semua alat bukti dalam perkara itu ada saksi. Kadang-kadang tidak ada saksi, tapi perkara tetap harus dilanjutkan," katanya.
Meski demikian, kubu Roy Suryo tetap berpendapat bahwa persoalan utama dalam praperadilan ini bukan sekadar jumlah alat bukti, melainkan kualitas alat bukti yang digunakan penyidik untuk menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Menurut Refly, hingga sidang pembuktian berakhir, pihak termohon belum menjelaskan alat bukti konkret yang dinilai dapat memenuhi unsur pasal tersebut.
"Tantangan kami itu tidak terjawab atau tidak bisa dijawab oleh termohon," kata Refly.
Adapun, sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, I Ketut Darpawan ini telah mencapai tahapan pembuktian. Agenda selanjutnya akan digelar besok Kamis (16/7).
"Besok (kesimpulan) siang pukul 14.00," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan usai persidangan.
Perkara yang Menjerat Roy Suryo
Perkara praperadilan ini bermula dari gugatan Roy Suryo terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Melalui permohonan praperadilan, Roy Suryo meminta hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Ia juga memohon agar hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polda Metro Jaya sepanjang 2025 hingga 2026. (Abi Rama/E-4)

















































