KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Terkait Amplop dari Bupati Kuansing

1 week ago 8
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Terkait Amplop dari Bupati Kuansing Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.(Dok Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (RJ). Laporan tersebut berkaitan dengan penolakan sebuah amplop yang diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Keputusan tersebut disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin.

"KPK menolak laporan gratifikasi RJ," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (17/7).

Aminudin menjelaskan, laporan Raja Juli tidak diproses karena materi yang dilaporkan telah berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Saat ini, lembaga antirasuah tengah menyelidiki dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Suhardiman Amby.

"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Ketentuan yang dimaksud mengacu pada Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi apabila objek laporan diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

Kronologi Kasus Suhardiman Amby

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sehari setelahnya, yakni pada 30 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain mendatangi KPK untuk menyerahkan diri.

Kemudian, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Selain dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Kronologi Penolakan Amplop oleh Raja Juli Antoni

Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut menjadi perhatian setelah kasus tersebut mencuat. Pada 3 Juli 2026, ia menjelaskan bahwa Suhardiman Amby sempat melakukan audiensi dengannya pada 2 Juni 2026.

Dalam pertemuan itu, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup. Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan.

Ia kemudian menginstruksikan ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka ataupun mengetahui isi di dalamnya.

Menurut penjelasan Raja Juli, pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena sebelumnya terkendala penyesuaian jadwal. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebagai bentuk pelaporan, Raja Juli Antoni juga menyampaikan laporan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, berdasarkan ketentuan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, laporan tersebut diputuskan tidak diproses karena telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani KPK. (Ant/E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |