Petugas merapihkan barang bukti sejumlah uang usai ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).(Antara)
KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menyerahkan tersangka Don Ritto beserta seluruh barang bukti tiga kasus korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7).
Wakakortas Tipikor Polri, Brigjen Boro Windu Danandito, menjelaskan bahwa pelimpahan barang bukti elektronik maupun non-elektronik serta tersangka ini merupakan kelanjutan dari penyerahan berkas perkara yang telah dilakukan sebelumnya.
"Penanganan perkara ini pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 telah diserahkan oleh Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung. Pada hari ini, proses tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti non-elektronik," ujar Boro Windu di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap dua ini, Boro Windu menegaskan bahwa seluruh langkah hukum ke depan sepenuhnya menjadi domain dan otoritas penuh pihak Kejaksaan Agung.
Ia menambahkan, Kortas Tipikor Polri sangat menghormati dan mendukung penuh kelanjutan proses hukum yang berjalan di Kejagung. Dirinya juga menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang berjalan solid antarlembaga penegak hukum selama masa penyidikan bersama.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas sinergi dan koordinasi yang telah terjalin dengan seluruh pihak, dalam rangka memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tuturnya.
Tersangka kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta suap terkait klaster batu bara dan ASABRI, Don Ritto, resmi dipindahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7).
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung dengan pengawalan ketat petugas. Ia turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Namun, Don Ritto bungkam dan terus berjalan melewati kerumunan wartawan.
Diketahui, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan ketiga Sprindik baru tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari pengalihan berkas perkara yang sebelumnya ditangani oleh pihak Kepolisian RI (Polri).
Adapun tiga klaster kasus besar yang kini menjerat mantan Jampidsus tersebut meliputi kasus dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, kasus pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk PLN yang sempat mengakibatkan pemadaman listrik massal (blackout), dan kasus korupsi dan TPPU terkait pengelolaan keuangan di PT ASABRI. (e-4)

















































