Koalisi Sipil Soroti Kualitas Calon Hakim Agung yang tak Paham Hukum Dasar

11 hours ago 11
Koalisi Sipil Soroti Kualitas Calon Hakim Agung yang tak Paham Hukum Dasar Ketua Komisi Yusial (KY) Abdul Chair Ramadhan (tengah), Wakil Ketua KY Desmihardi (kanan), Anggota KY Andi Muhammad Asrun tengah (kiri) menguji calon hakim agung saat tes wawancara terbuka di Gedung Komisi Yudisial , Jakarta, Selasa (4/8/2026)(MI/Usman Iskandar)

KOALISI Sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat menilai proses seleksi calon hakim agung (CHA) 2026 oleh Komisi Yudisial (KY). Salah satu yang disorot ialah soal pemahaman calon hakim agung soal teori dasar hukum.

KY mengumumkan 14 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM serta Tipikor yang lolos seleksi wawancara pada Jumat (7/8). Nama-nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada Komisi III DPR RI untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur menilai keputusan KY patut dipertanyakan karena diumumkan kurang dari empat jam setelah wawancara hari terakhir berakhir.

“Deliberasi kilat KY tidak sejalan dengan kualitas peserta yang menerima kelulusan. Berdasarkan hasil pemantauan masyarakat sipil, beberapa peserta dengan kualitas jawaban pendalaman substansi yang sangat menyedihkan dan integritas yang sangat patut dipertanyakan justru lulus seleksi pada tingkat KY,” demikian pernyataan koalisi sipil pada Kamis (13/8).

Isnur juga mempertanyakan proses partisipasi publik yang dinilai menyempit dibandingkan seleksi pada tahun-tahun sebelumnya. Publik sebelumnya dapat hadir secara langsung dan mengajukan pertanyaan kepada calon, sedangkan tahun ini pertanyaan masyarakat hanya disampaikan melalui YouTube dan tidak seluruhnya dibacakan kepada para calon.

“Esensi partisipasi publik bukan sekadar memberikan akses kepada masyarakat untuk menjadi penonton, melainkan memberikan ruang nyata dan bermakna bagi publik untuk turut menguji kelayakan CHA,” katanya.

Selain mekanisme seleksi, kualitas sejumlah calon juga menjadi sorotan. Berdasarkan pemantauan masyarakat sipil, terdapat calon yang dinilai tidak memahami teori dasar hukum, peraturan perundang-undangan, maupun isu yang berkaitan dengan kamar peradilan yang dituju.

Salah satu contoh yang disoroti ialah jawaban calon mengenai rechterlijk pardon atau putusan pemaafan hakim yang disebut dipersamakan dengan alasan pemaaf. Calon lainnya disebut kesulitan menyebutkan ketentuan mengenai upaya paksa yang dapat diajukan praperadilan dalam KUHAP baru.

“Kualitas jawaban beberapa calon sangat jauh dari standar minimal kualitas seorang hakim agung,” tegas Isnur.

Kualitas pertanyaan panelis juga dinilai menjadi persoalan. Sejumlah pertanyaan disebut bersifat formalitas, berulang dan bertele-tele sehingga tidak cukup menggali kapasitas, integritas, independensi, serta kemampuan berpikir calon hakim agung.

“Waktu wawancara seharusnya dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menguji kualitas dan integritas setiap calon, bukan justru sebagai ajang unjuk pengetahuan dari panelis,” tutur Isnur.

YLBHI dan organisasi masyarakat sipil menilai persoalan tersebut penting karena hakim agung memiliki posisi strategis dalam menjaga konsistensi penerapan hukum melalui pemeriksaan perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Hakim agung juga berperan dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan berbagai kebijakan internal peradilan.

“Jika peran krusial ini dipegang oleh Hakim Agung yang tidak berkualitas, putusan yang dihasilkan nantinya akan berpotensi memperparah inkonsistensi putusan, sehingga kesatuan penerapan hukum akan semakin sulit untuk dicapai,” kata Isnur.

Mereka bahkan menilai proses seleksi yang berjalan menunjukkan KY tidak serius dalam memastikan calon terbaik untuk menduduki posisi hakim agung. Kelolosan calon yang kualitas dan integritasnya dinilai patut dipertanyakan juga disebut berpotensi menunjukkan adanya favoritisme apabila tidak didasarkan pada penilaian objektif.

“Jika, dan hanya jika, pemilihan itu dilakukan berdasarkan favoritisme, bukan hasil penilaian objektif atas proses seleksi, lebih baik ditunjuk saja dari awal proses dan tidak perlu membuang anggaran negara untuk melaksanakan proses seleksi,” tukas Isnur.

Atas persoalan tersebut, YLBHI bersama Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), KontraS, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KY menjelaskan kepada publik pertimbangan dan penilaian dalam menentukan 14 calon yang dinyatakan lolos.

Mereka juga meminta DPR, khususnya Komisi III, menjalankan fit and proper test secara menyeluruh, objektif, dan bertanggung jawab untuk memastikan calon yang disetujui benar-benar memiliki integritas, kapasitas, dan kompetensi yang memadai sebagai hakim agung. (P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |