Kemenag Siapkan Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ

1 week ago 8
Kemenag Siapkan Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii(Dok Kemenag)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mulai menyusun materi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) di lingkungan pendidikan. Materi tersebut dirancang sebagai bahan pembelajaran yang akan diterapkan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag.

Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

Proses penyusunannya dilakukan secara lintas unit kerja di lingkungan Kementerian Agama dengan melibatkan akademisi, profesor, dan para pakar agar materi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan pendidikan.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii menjelaskan, materi yang sedang disiapkan tidak hanya berisi substansi edukasi, tetapi juga mempertimbangkan cara penerapannya di sekolah, termasuk mata pelajaran yang akan memuat materi tersebut serta jenjang pendidikan yang menjadi sasaran.

"Kita membuat materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik. Bahkan lebih spesifik lagi, kita juga memikirkan tentang bagaimana memasukkan materi itu, di mata pelajaran apa itu, apakah di pelajaran agama, PPKn, atau yang lainnya. Sudah mulai kita pikirkan juga dimulai kelas berapa," kata Wamenag di Jakarta, Selasa (14/7).

Wamenag menegaskan bahwa istilah yang digunakan dalam materi mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yakni "penyebaran budaya LGBT". Menurutnya, penggunaan istilah tersebut bertujuan membedakan antara individu dengan penyebaran paham atau gerakan yang menjadi fokus kebijakan.

"Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan," ujarnya.

Ia menambahkan, materi yang sedang dirancang akan disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan ajaran agama, dengan pendekatan yang disesuaikan pada setiap jenjang pendidikan.

"Ketika Indonesia yang Pasal 29 ayat (1)-nya berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan kita memahami sila pertama Pancasila sebagai kausa prima, itu artinya menyangkut pada ketentuan norma-norma agama yang hidup di Indonesia. Kita sudah bertanya kepada semua tokoh agama, satupun tidak ada yang mengatakan agamanya mendukung, menerima, atau mengesahkan LGBT. Memahami LGBT sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia sebelumnya tidak bisa diterima," ucapnya.

Menurut Wamenag, hingga kini substansi materi masih terus diformulasikan. Pelibatan para akademisi dan ahli dilakukan agar materi yang dihasilkan sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik sehingga dapat diterapkan secara efektif.

"Kita memikirkan tentang bagaimana kita bisa memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kita sudah melakukan penjagaan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, materi tersebut disusun sebagai kebijakan tingkat kementerian sehingga dapat diterapkan secara terpadu di seluruh lembaga pendidikan binaan Kemenag.

Menurutnya, setiap direktorat pendidikan lintas agama akan mengembangkan materi sesuai karakteristik lembaga pendidikannya masing-masing dengan dukungan tim ahli dari perguruan tinggi.

"Ini tidak boleh menjadi isu salah satu agama, tetapi harus menjadi kebijakan tingkat kementerian yang kemudian di masing-masing direktorat pendidikan akan di-breakdown sesuai dengan level lembaga pendidikan masing-masing. Kami juga akan membangun tim ekspert dari kampus-kampus karena SDM ekspert yang ada di birokrasi pusat tidak ada. Seperti penyusunan dokumen-dokumen kebijakan lainnya, materi ini juga akan disusun bersama para akademisi," jelas Ahmad Zainul Hamdi.

Senada dengan itu, Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa penyusunan materi saat ini masih berada pada tahap awal. Seluruh direktorat pendidikan diminta menyiapkan rancangan materi yang nantinya akan dibahas dan disempurnakan bersama.

Pada tahap awal, penyusunan difokuskan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk madrasah dan pesantren, sebelum dikembangkan lebih lanjut sesuai kebutuhan.

"Ini masih tahap awal, kita meminta masing-masing direktorat untuk menyusun materi sesuai dengan karakteristik lembaga pendidikannya. Nanti seluruh bahan itu akan kita kumpulkan, kita kaji bersama, dan kita sempurnakan agar menjadi materi yang tepat untuk diberikan kepada peserta didik. Prinsipnya, materi ini harus sesuai dengan jenjang pendidikan, mudah dipahami, dan dapat menjadi bagian dari upaya penguatan nilai-nilai yang kita tanamkan di lingkungan pendidikan," tuturnya. (H-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |