Kemen PPPA mengawal kasus rudapaksa anak di Sampang.(Dok. Magnific)
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mengawal penanganan kasus rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Hingga Selasa (14/7), aparat telah menangkap 13 pelaku, sementara 14 lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku yang tertangkap berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH). Penanganan hukum bagi mereka wajib mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kasus ini memang sangat dilematis. Kami ingin ada keadilan bagi korban, namun di sisi lain ada anak-anak yang menjadi pelaku dan berhak mendapatkan pemulihan," ujar Titi. Ia menekankan pentingnya program pembinaan bagi AKH guna mencegah pengulangan tindak pidana di masa depan.
Kemen PPPA melalui UPTD PPA Sampang dan Jawa Timur telah memberikan pendampingan intensif bagi korban. Layanan tersebut meliputi visum et repertum, pemeriksaan kesehatan (kehamilan dan penyakit menular), asesmen psikologis, hingga terapi konseling di RSUD Sampang. Dukungan pemulihan juga melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terkait wacana hukuman kebiri kimia bagi pelaku, Titi menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang. Menurutnya, kebiri kimia belum tentu efektif mencegah residivisme. "Walaupun dilakukan hukuman kebiri, mereka tetap bisa melakukan pengulangan tindak pidana itu kembali," jelasnya.
Pelaku dewasa dalam kasus ini tetap terancam jeratan UU Perlindungan Anak, UU TPKS, serta KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Hukuman dapat diperberat sepertiga jika dilakukan secara bersama-sama atau oleh pihak yang seharusnya memberikan perlindungan. Namun, pidana tambahan seperti kebiri tidak berlaku bagi pelaku anak.
Sebelumnya, Menteri PPPA Arifah Fauzi telah mengunjungi Pemkab Sampang pada 13 Juli 2026 untuk memastikan penguatan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA). Kemen PPPA menyoroti perlunya perbaikan pada aspek pengasuhan dan lingkungan pendidikan agar tragedi serupa tidak terulang kembali. (Z-10)

















































