Kejagung Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Tiga Kasus Korupsi Eks Jampidsus

1 week ago 11
Kejagung Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Tiga Kasus Korupsi Eks Jampidsus Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membuka peluang munculnya tersangka baru dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang penanganannya dilimpahkan dari Polri. Namun, Korps Adhyaksa menegaskan hingga saat ini belum dapat memastikan adanya penambahan tersangka karena penyidik masih mempelajari seluruh berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, dan dokumen yang telah diterima.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih melakukan penelitian terhadap seluruh berkas pelimpahan sebelum menentukan ada atau tidaknya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Kita menyidik untuk saat ini sambil menunggu. Saya belum tahu, nanti kita tunggu hasil penelitian dan yang diperdalam oleh penyidik dari Kejaksaan. Saya belum bisa memberikan jawaban terkait itu, karena nanti perannya bagaimana, nanti hasil dari penyidik setelah menerima berita acara pemeriksaan maupun barang buktinya,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7).

Menurut Anang, proses penyidikan yang kini diambil alih Kejagung masih berada pada tahap awal sehingga seluruh fakta hukum yang diperoleh dari penyidik Polri akan dikaji kembali secara menyeluruh.

Ia juga menegaskan bahwa peluang berkembangnya perkara tetap terbuka apabila penyidik menemukan bukti maupun keterangan baru selama proses pendalaman. “Bisa saja. Untuk diperdalam. Dari keterangan kan bisa kita perdalam lagi. Bisa saja berkembang. Kalau dirasa menurut penyidik dari kita perlu untuk didalami, bisa saja. Saya tidak berani berspekulasi. Orang sudah penyidikan. Kita lihat saja nanti prosesnya,” katanya.

Selain itu, Anang menegaskan bahwa Kejagung tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pihak lain yang bertanggung jawab sebelum seluruh alat bukti dianalisis sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sementara itu, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Anang menjelaskan kewenangan pemeriksaan berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung hanya mencatat bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban pelaporan. “LHKPN sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK. Kita hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan. Gitu aja,” ujarnya. (Dev/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |