Kasus Santri Bakar Santri di NTB, DPR Minta Kapolda Jamin Proses Hukum Bebas Intervensi

1 week ago 17
Kasus Santri Bakar Santri di NTB, DPR Minta Kapolda Jamin Proses Hukum Bebas Intervensi Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni.(dok.DPR)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut tuntas kasus kekerasan pembakaran seorang santri oleh sesama santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Kabupaten Lombok Tengah. Sahroni mendesak agar penegakan hukum berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk intervensi tokoh lokal maupun tokoh agama.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menegaskan bahwa publik bersama Komisi III DPR RI akan mengawal ketat jalannya perkara ini demi memastikan korban mendapatkan keadilan seutuhnya. Menurutnya, penyidik kepolisian harus berani bertindak tegas dan profesional tanpa terpengaruh oleh tekanan dari pihak-pihak luar yang mencoba memengaruhi jalannya penyelidikan.

"Saya minta Kapolda NTB memberikan atensi penuh terhadap pengusutan kasus ini. Pastikan para korban segera mendapat keadilan seutuhnya. Ingat, Komisi III dan publik mengawasi jalannya perkara ini. Jangan sampai ada intervensi dari siapa pun, baik itu tokoh lokal, tokoh agama, maupun pihak-pihak yang mencoba memengaruhi proses hukum. Usut saja secara objektif dan berkeadilan," ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7).

Sahroni menyoroti berbagai kejanggalan yang menyelimuti operasional pondok pesantren tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, izin operasional ponpes tersebut diketahui telah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya sejak tahun 2021. Selain itu, sebelum peristiwa tragis pembakaran terjadi, diduga kuat telah terjadi aksi perundungan (bullying) sistematis yang diabaikan oleh pengelola lembaga pendidikan tersebut.

Ia mengingatkan pengelola ponpes untuk serius berbenah agar kasus serupa tidak mencoreng reputasi ribuan pesantren lain di tanah air yang dikelola secara tertib, berizin resmi, dan aman bagi anak didik. Baginya, pesantren wajib dikembalikan pada fungsi asalnya, yakni sebagai wadah pembentukan akhlak mulia dan lingkungan belajar yang aman bagi generasi muda.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah MR, santri yang dituduh membakar korban, serta pimpinan ponpes Tuan Guru Haji (TGH) Ahmad Muzakki atas dugaan kelalaian. TGH Ahmad Muzakki sendiri menyatakan menolak status tersangka tersebut dan menyebut keputusan kepolisian sebagai bentuk kezaliman terhadap dirinya. (Faj/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |