Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Dok. Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan maraton selama dua hari di sembilan lokasi berbeda di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang menjerat Bupati nonaktif Etik Suryani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa rangkaian penggeledahan dilakukan pada Selasa (14/7) dan Rabu (15/7). Dari operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan. Untuk detail nominalnya, nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7).
Rincian Lokasi Penggeledahan
Pada Selasa (14/7), penyidik menyisir enam lokasi utama, yakni:
- Rumah Dinas Bupati Sukoharjo
- Kantor Bupati Sukoharjo
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukoharjo
- Dinas Perhubungan Sukoharjo
- Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo
- Dinas Kesehatan Sukoharjo
Sementara itu, pada Rabu (15/7), penggeledahan berlanjut di tiga lokasi tambahan:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo
- Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sukoharjo
Modus "Setoran Rutin" Triwulan
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan di banyak titik ini bertujuan untuk memperkuat bukti terkait praktik permintaan setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Bupati. Berdasarkan temuan awal, dana dari berbagai dinas tersebut dikumpulkan secara triwulan melalui orang kepercayaan Bupati yang bertindak sebagai penghubung (hub).
KPK menduga Etik Suryani melanjutkan "tradisi" yang sebelumnya dilakukan oleh suaminya, Wardoyo Wijaya, saat menjabat sebagai Bupati Sukoharjo. Modus yang digunakan meliputi pemotongan penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD serta setoran rutin dari perangkat daerah.
Seperti diketahui, Etik Suryani terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Juli 2026 bersama 17 orang lainnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 bersama Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo. Etik diduga menerima setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar (periode 2021-2026) dan setoran OPD senilai Rp1,2 miliar (periode 2022-2024).
Penggeledahan ini diharapkan dapat membuat terang perkara pemerasan yang menjadi OTT ke-16 KPK sepanjang tahun 2026 tersebut. (Ant/H-3)

















































