KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh pengelola biro perjalanan haji dalam kasus korupsi kuota haji. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan mereka dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Gedung Merah Putih KPK serta kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Yogyakarta.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujarnya pada Kamis, 16 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi merinci lima saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK yakni Direktur Utama PT Indonesia International Business Silvia Indriani, pengurus PT Intan Salsabila Nunik P. Wulandari, Direktur Utama PT Jazirah Iman A. Alfiah Iriyanto, Direktur PT Kafilah Suci Wisata Syatiri Rahman, dan Direktur PT Kartika Utama Fauzan.
Sedangkan, dua saksi lain yakni Direktur Utama PT Zhafirah Mitra Madina R Tanto Sri Hartoni serta Direktur Operasional PT Amanu Habibi Iqbal Hidayat diperiksa di kantor BPKP perwakilan Yogyakarta.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus menteri agama Ishfah Abidal Aziz atau Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
Yaqut dan Alex menyandang status tersangka korupsi sejak 8 Januari 2026. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan ketika menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.
Tuduhan untuk kedua tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua pasal itu mengatur tentang tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui kebijakan. Dengan kata lain, dua tersangka mendapatkan manfaat dari kebijakan haji yang mereka buat.
KPK menyatakan telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang seharusnya didistribusikan untuk jemaah haji reguler. Kementerian Agama membagikan kuota haji tambahan itu sama rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2204 tanggal 15 Januari 2024. Yaqut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tapi mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum dalam Pasal 64.
Sedangkan Gus Alex, menurut KPK, terlibat langsung dalam diskresi pembagian kuota haji tambahan itu. Penyidik turut menduga ada peran Gus Alex dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada segelintir pihak di Kementerian Agama.
Pegawai hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama ditengarai menikmati keuntungan dari pembagian jatah kuota haji khusus. Sekitar 100 biro haji mendapat kuota itu dengan jumlah beragam. Setiap biro perjalanan haji harus membayar US$ 2.700-7.000 atau sekitar Rp 42-115 juta untuk mendapatkan satu kursi.

















































