Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).(Dok Antara)
TERSANGKA kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta suap terkait klaster batu bara dan ASABRI, Don Ritto, resmi dipindahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7).
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 14.15 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Ia turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Namun, Don Ritto bungkam dan terus berjalan melewati kerumunan wartawan.
Diketahui, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan ketiga Sprindik baru tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari pengalihan berkas perkara yang sebelumnya ditangani oleh pihak Kepolisian RI (Polri).
Adapun tiga klaster kasus besar yang kini menjerat mantan Jampidsus tersebut meliputi kasus dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, kasus pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk PLN yang sempat mengakibatkan pemadaman listrik massal (blackout), dan kasus korupsi dan TPPU terkait pengelolaan keuangan di PT ASABRI.
Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejagung, penyidik Kepolisian telah melakukan operasi penindakan berupa penggeledahan di 12 lokasi berbeda. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita aset fantastis dengan estimasi total mencapai Rp536 miliar.
Di lokasi pertama, yakni sebuah kafe bernama de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas tersembunyi yang berisi tumpukan uang tunai berbagai mata uang. Di antaranya adalah S$3.130.000 (pecahan S$100), US$889.965, serta Rp259.159.000. Jika dikonversi, total nilai uang di lokasi ini mencapai Rp60 miliar.
Sementara itu, temuan yang jauh lebih besar didapatkan penyidik saat menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul. Di rumah tersebut, polisi menemukan brankas terkunci berisi tujuh koper. Setelah dibongkar, koper-koper tersebut berisi 74 kilogram emas batangan, US$4.767.300, S$14.083.800, dan uang tunai Rp100.000.000. Aset yang ditemukan di lokasi Sentul ini diperkirakan menembus angka nilai sebesar Rp476 miliar. (E-4)

















































