Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta(MI/Susanto)
MENTERI Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Jaksa Agung telah mengajukan nama calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru kepada Presiden Prabowo Subianto. Istana memastikan proses pembahasan akan segera dipercepat melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA), sehingga keputusan presiden ditargetkan dapat terbit dalam pekan ini.
Prasetyo menjelaskan surat usulan dari Jaksa Agung baru diterima presiden pada Selasa (14/7). Surat tersebut diajukan untuk mengisi posisi Jampidsus yang kosong setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri.
"Secara resmi dapat kami laporkan bahwa per kemarin hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti Pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo usai menghadiri agenda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
Prasetyo membenarkan Kuntadi diusulkan menjadi calon Hampidsus.
"Kalau berdasarkan suratnya, ya," kata dia.
Ia mengatakan pemerintah membutuhkan waktu untuk memproses usulan tersebut karena harus melalui mekanisme TPA yang selama ini menjadi prosedur dalam pengisian jabatan strategis.
"Karena suratnya baru masuk kemarin, kami mohon waktu, mungkin hari ini akan segera kita tindak lanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung," ujarnya.
Mengenai penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk penetapan Jampidsus baru, Prasetyo menegaskan masih menunggu penyelesaian proses TPA. Kendati demikian, pemerintah berupaya mempercepat tahapan tersebut mengingat pentingnya pengisian jabatan itu.
"Insya Allah nanti mungkin ini termasuk salah satu yang kita butuh percepatan dibanding dengan proses-proses yang lainnya," kata Prasetyo. (H-4)

















































