Implementasj Inpres, Kemenhut Dorong Perlindungan Habitat Gajah Terintegrasi dalam Pembangunan

1 week ago 21
Implementasj Inpres, Kemenhut Dorong Perlindungan Habitat Gajah Terintegrasi dalam Pembangunan Ilustrasi(Dok. Istimewa/MTVN)

PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kini tengah memperkuat langkah konservasi satwa liar dengan mengintegrasikan perlindungan habitat gajah ke dalam proyek pembangunan nasional. Langkah strategis ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum utama dalam menyelaraskan kebutuhan infrastruktur dengan kelestarian ekosistem gajah Sumatra dan gajah Kalimantan.

Kebijakan ini dipandang sebagai momentum krusial untuk memastikan bahwa kemajuan ekonomi melalui pembangunan jalan, bendungan, hingga jaringan energi tidak mengorbankan keberlangsungan hidup satwa yang terancam punah. Fokus utamanya adalah menciptakan konektivitas ekologis yang memungkinkan gajah tetap bergerak di jalur jelajah alaminya meskipun terdapat aktivitas pembangunan di sekitarnya.

Sinergi Pembangunan dan Konektivitas Ekologis

Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), Doni Gunaryadi, menekankan bahwa setiap proyek infrastruktur strategis yang bersinggungan dengan habitat gajah wajib mengakomodasi prinsip konektivitas ekologis sejak tahap perencanaan. Menurutnya, pembangunan dan konservasi tidak seharusnya dipandang sebagai dua hal yang saling bertentangan.

“Penyediaan koridor satwa liar, lintasan satwa atau wildlife crossing, zona perlindungan koridor, pengaturan kecepatan, hingga sistem peringatan dini harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan,” ujar Doni pada Jumat (17/7).

Implementasi di lapangan mencakup beberapa aspek teknis mitigasi, antara lain:

  • Wildlife Crossing: Pembangunan jembatan atau terowongan khusus agar gajah dapat melintasi jalan tol atau jalan raya tanpa risiko kecelakaan.
  • Preservasi Home Range: Memastikan area jelajah gajah tetap memiliki ketersediaan pakan yang cukup meski berdekatan dengan kawasan industri atau perkebunan.
  • Sistem Peringatan Dini: Penggunaan teknologi untuk memantau pergerakan gajah guna menghindari konflik dengan manusia di area permukiman atau proyek.

Tantangan Ruang dan Koordinasi Lintas Sektor

Meskipun regulasi telah tersedia, FKGI mengakui bahwa tantangan di lapangan sangat besar. Saat ini, sebagian besar kantong populasi gajah di Sumatra dan Kalimantan telah berhimpitan dengan kawasan perkebunan, permukiman, dan proyek strategis nasional. Kondisi ini menuntut koordinasi yang intensif antar-pemangku kepentingan.

Doni menilai bahwa keberhasilan Inpres ini sangat bergantung pada kemauan lintas kementerian, pemerintah daerah, dan pelaku usaha untuk saling menghargai kepentingan masing-masing. Tanpa koordinasi yang kuat, risiko fragmentasi habitat akan semakin tinggi, yang pada akhirnya memicu peningkatan konflik manusia-gajah.

Mandat Inpres Nomor 8 Tahun 2026:

Ditandatangani pada 15 Juni 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto, instruksi ini mencakup enam poin utama penyelamatan:

  1. Survei dan pemantauan populasi secara berkala.
  2. Perlindungan dan pengamanan habitat.
  3. Pemulihan habitat dan pembinaan populasi.
  4. Edukasi dan penyadartahuan masyarakat.
  5. Penegakan hukum terhadap pelanggaran konservasi.
  6. Koordinasi lintas sektor dalam pembangunan infrastruktur.

Komitmen Kementerian Kehutanan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Inpres ini mengatur keterlibatan berbagai sektor secara spesifik. Ia mencontohkan, jika Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan yang memutus jalur jelajah (home range) gajah, maka kementerian tersebut wajib membangun koridor khusus.

“Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup,” jelas Raja Juli saat meninjau kondisi anak gajah di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Instruksi ini ditujukan kepada jajaran menteri yang luas, mulai dari Menteri Pertanian, ATR/BPN, ESDM, Pekerjaan Umum, hingga Menteri Investasi dan Hilirisasi. Di tingkat daerah, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di wilayah Sumatra serta Kalimantan Utara juga diinstruksikan untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang daerah dengan perlindungan habitat gajah. (MTVN/I-1)

Checklist Implementasi Konservasi dalam Pembangunan

Aspek Tindakan Wajib
Perencanaan Analisis dampak habitat gajah dalam dokumen AMDAL.
Infrastruktur Jalan Penyediaan underpass atau overpass satwa.
Perkebunan Penyediaan koridor hijau dan pengayaan tanaman pakan.
Keamanan Patroli bersama Polri dan otoritas kehutanan.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |