IMIGRASI Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara asing atau WNA Jepang yang terlibat dalam praktik penipuan daring (online scam). Belasan warga negara asing itu juga terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Hendarsam Marantoko mengatakan, tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan adalah bentuk komitmen menjaga kedaulatan hukum. Selama proses penanganan, Imigrasi berkoordinasi ketat dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal terlebih digunakan untuk tindakan kriminal. Kami tidak ingin Indonesia dijadikan basis kejahatan transnasional,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis pada Rabu malam, 15 April 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana mengatakan, kasus ini bermula dari pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian selama beberapa hari di kawasan Sentul, Babakan Madang. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas indikasi aktivitas mencurigakan yang terpantau di lapangan.
“Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan pada Senin, 2 Maret 2026 malam,” ujar Ritus dalam keterangannya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir tiga rumah berbeda. Mereka menemukan 13 warga Jepang.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kejahatan lintas negara, yaitu: atribut menyerupai identitas Kepolisian Jepang; perangkat komunikasi berupa telepon genggam dan komputer; serta alat penguat serta pengacak sinyal (signal jammer).
Saat penggerebekan, kata Ritus, tiga orang di antaranya tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor. Berdasarkan pemeriksaan mendalam, kelompok ini diduga menjalankan skema penipuan yang menyasar warga negara Jepang dari Indonesia.
Kedutaan Besar Jepang di Jakarta menanggung seluruh biaya pemulangan. Selain itu, kedutaan juga mengawal hingga para pelaku tiba di Jepang untuk menjalani proses hukum di negara asal.
Sebelum dideportasi, 13 WNA Jepang tersebut sempat dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Mereka kini resmi masuk dalam daftar penangkalan untuk mencegah kembali masuk ke wilayah Indonesia. “Pengawasan orang asing adalah fungsi vital kami untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Ritus.
















































