Imigrasi Depok Bongkar TPPO Modus Pengantin Titipan ke Tiongkok, Mahar Rp70 Juta

15 hours ago 1
Imigrasi Depok Bongkar TPPO Modus Pengantin Titipan ke Tiongkok, Mahar Rp70 Juta Imigrasi Kota Depok bongkar sindikat TPPO(MI/Kisar)

KANTOR Imigrasi Kelas I Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kota Depok, Jawa Barat, berhasil membongkar dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus asmara palsu atau pengantin titipan ke Tiongkok.

Untuk menjaring korban, pelaku mengiming-iming mahar yang cukup pantastis yaitu mencapai Rp70 juta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok, Irvan Triansyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggagalkan dan mengamankan dua orang pelaku TPPO modus asmara palsu. Dua pelaku yang diamankan merupakan pasangan suami istri.

"Kita amankan saat pembuataan paspor di Kantor Imigrasi Non TPI Kota Depo Selasa 25 Agustus 2026 siang," katanya.

Dengan terbongkarnya kasus TPPO bermodus pengantin titipan tersebut, kata Irvan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok langsung berkoordinasi dan melimpahkan kedua pelaku ke Polres Metro Depok untuk langkah hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kita telah serahkan seluruh berkas dan terduga pelaku beserta korban ke Polres Metro Depok guna dilakukan penyelidikan mendalam serta mengusut tuntas jaringan sindikat yang berada di balik modus tersebut," ungkapnya.

Irvan mengungkapkan, kasus ini terungkap saat petugas imigrasi mencurigai wawancara seorang pemohon paspor.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan intelijen imigrasi ditemukan indikasi kuat bahwa korban tersebut akan diberangkatkan ke Tiongkok dengan dalih pernikahan atau modus pengantin titipan (pesanan).

"Berdasarkan investigasi Kantor Imigrasi Kota Depok, korban akan diberangkatkan ke Tiongkok sebagai pengantin titipan atau kawin pesanan," ujar Irvan.

Irvan menjelaskan, sindikat ini menjaring korban menggunakan iming-iming asmara dan janji pernikahan serta kehidupan sejahtera di luar negeri.

"Namun, jaringan ini sebenarnya bertujuan mengirim korban untuk dieksploitasi dalam bentuk pernikahan palsu, kerja paksa, hingga prostitusi," ujarnya.

Petugas imigrasi mencium kejanggalan saat proses wawancara pengajuan dokumen perjalanan.

"Kasus terbongkar saat petugas melakukan wawancara permohonan paspor dan menemukan ketidaksesuaian keterangan dari pemohon," ucapnya.

Setelah diinterogasi secara mendalam, rencana pemberangkatan ilegal berkedok asmara ini berhasil digagalkan sebelum korban sempat dikirim ke luar negeri.

"Berdasarkan investigasi awal, pasangan suami istri tersebut bertugas merekrut calon pengantin titipan untuk mendapatkan imbalan dari pihak di Tiongkok. Kepada masing-masing korban, pasangan suami istri ini mengiming iming mahar pantastis senilai Rp70 juta," paparnya.

Irvan mengimbau masyarakat untuk sangat berhati-hati terhadap tawaran pernikahan, pekerjaan, atau ajakan ke luar negeri dengan iming-iming uang fantastis karena berpotensi berujung pada eksploitasi dan TPPO.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pernikahan, kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji besar secara instan," pungkas Irvan. (KG)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |