HRD PT Blueray Cargo mengungkap adanya setoran rutin 13 amplop uang.(MI/Muhammad Ghifari A)
HRD PT Blueray Cargo, Viny Liverie Lie, mengungkap praktik pemberian uang rutin kepada oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/7), Viny mengaku menyiapkan 13 amplop berisi uang setiap bulan atas perintah pimpinannya, John Field.
Kesaksian tersebut disampaikan Viny saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat DJBC. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar Viny terkait perannya dalam mengelola dana yang disebut sebagai "uang bulanan" untuk pihak Bea Cukai selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
"Artinya tiap bulan ini ada 13 amplop yang sudah disiapkan?" tanya jaksa dalam persidangan.
Viny membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa seluruh daftar penerima serta nominal uang ditentukan langsung oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group.
Dalam persidangan, jaksa menunjukkan barang bukti berupa tabel Excel yang disusun oleh saksi. Tabel tersebut memuat kode-kode khusus untuk penerima uang, seperti "BC1" dengan nominal Rp3 miliar, "BC2" sebesar Rp2 miliar, dan "BC3" senilai Rp1 miliar. Selain kode "BC", perusahaan juga menggunakan istilah "Sales-02" dan "Biru" untuk merujuk pada pihak Bea Cukai.
Viny juga membeberkan mekanisme penyerahan uang tersebut. Sebelum diberikan kepada para penerima, uang yang awalnya dalam bentuk Rupiah ditukarkan terlebih dahulu ke dalam mata uang dolar Singapura. Hal ini diduga dilakukan untuk mempermudah proses penyerahan dan menyamarkan transaksi.
Kasus ini menyeret tiga pejabat tinggi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, yakni Rizal (Direktur), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen Kepabeanan I). Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp78,8 miliar.
Rincian dakwaan jaksa menyebutkan bahwa total penerimaan tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar, dan gratifikasi tambahan sekitar Rp15,2 miliar. Persidangan akan terus dilanjutkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan suap ini. (Z-10)

















































