Hikmahanto Juwana: AS dan Iran Sama-sama tak Berhak Kenakan Tarif di Selat Hormuz

1 week ago 10
 AS dan Iran Sama-sama tak Berhak Kenakan Tarif di Selat Hormuz Ilustrasi(Dok Google Maps)

RENCANA Amerika Serikat (AS) memberlakukan tarif kargo sebesar 20% di Selat Hormuz di tengah kebijakan blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran memunculkan perdebatan dari perspektif hukum internasional. 

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai baik Amerika Serikat maupun Iran tidak memiliki dasar hukum internasional untuk menguasai maupun menetapkan pungutan di jalur pelayaran strategis tersebut. 

Menurut Hikmahanto, situasi saat ini menunjukkan kedua negara sama-sama berupaya memperluas pengaruhnya di Selat Hormuz, namun belum dapat dipastikan siapa yang akan mampu mempertahankan kendali di kawasan tersebut. 

"Sekarang kan Iran mau menguasai, sementara AS juga ingin menguasai Selat Hormuz. Sekarang tinggal kita lihat ke depan saja, siapa yang akan menguasai dan menang, kita tidak tahu juga," kata Hikmahanto dihubungi Media Indonesia, Selasa (14/7).

Ia menilai konflik yang terus berkembang membuat prospek penyelesaiannya semakin sulit diprediksi. Kedua negara dinilai sama-sama berupaya mempertahankan kepentingannya di kawasan tanpa menunjukkan tanda-tanda akan mengendurkan sikap. 

"Konflik semakin meluas, konflik dua negara lagi, saya tidak tahu apa yang dipikirkan mereka, masing-masing pihak juga mau melakukan kehendaknya. Jadi kita nggak tahu ini ke depannya seperti apa. Karena mereka tidak ingin lepas (Selat Hormuz)," lanjutnya. 

Dari sisi hukum internasional, Hikmahanto menegaskan bahwa pemungutan tarif terhadap kapal yang melintasi jalur pelayaran internasional pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Pengecualian hanya berlaku untuk biaya layanan tertentu yang berkaitan dengan keselamatan dan navigasi pelayaran.

"Dalam hukum internasional, pemungutan tarif itu tidak boleh kecuali untuk pelayanan-pelayanan navigasi seperti di Selat Malaka, Singapura, dan Indonesia juga. Nah, itu masih boleh," ucapnya. 

Namun, ia menegaskan bahwa pengecualian tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengenakan tarif terhadap kapal yang hanya melintas di jalur internasional.

"Tapi mengenakan tarif itu tidak boleh. Iran tidak boleh dan AS juga tidak boleh," sebutnya.

Mengenai jalan keluar dari ketegangan yang terus meningkat, Hikmahanto mengakui penyelesaiannya tidak mudah karena kedua negara masih berada dalam situasi konflik bersenjata dan belum menunjukkan titik temu dalam proses perundingan. 

"Itu yang susah saya bilang, soalnya kita tidak tahu kesepakatan seperti apa? Negara masih perang kok. Masih saling ingin menguasai," pungkasnya. (E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |