Guru Besar Hukum Pidana Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Kasus Febrie Adriansyah

4 days ago 3
Guru Besar Hukum Pidana Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Kasus Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

PENETAPAN status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dinilai tidak cukup hanya dilihat dari terpenuhinya syarat minimal alat bukti. Aspek prosedural dalam pemeriksaan calon tersangka juga menjadi persoalan penting yang dapat menentukan sah atau tidaknya proses hukum tersebut.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Jamin Ginting, mengatakan penyidik memang memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, kewenangan tersebut, menurut dia, tetap dibatasi oleh prinsip perlindungan hak asasi dan larangan menempatkan seseorang seolah-olah telah bersalah sebelum proses pembuktian dilakukan.

"Dalam KUHAP terkait penetapan tersangka diatur dalam Pasal 90 syarat subyektif: patut diduga; objektif: berdasarkan dua alat bukti yang sah. Memang secara tekstual tidak dipersyaratkan harus sudah diperiksa terlebih dahulu calon tersangka sebagai saksi," ujar Jamin di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Menurut Jamin, persoalan muncul apabila seseorang yang sejak awal telah diketahui akan ditetapkan sebagai tersangka justru diperiksa dengan status yang tidak mencerminkan posisi hukumnya secara sebenarnya.

Ia menilai kondisi tersebut dapat menghilangkan kesempatan orang yang bersangkutan untuk mempersiapkan pembelaan sejak awal proses penyidikan.

"Dengan tidak pernahnya diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, maka sebenarnya penyidik sudah melakukan perbuatan melanggar hukum karena melanggar hak asasi," kata dia.

Jamin menilai calon tersangka seharusnya memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan sebelum status hukumnya dinaikkan. Menurut dia, pemeriksaan tersebut penting agar proses penyidikan tidak berjalan dengan menempatkan subjek hukum dalam posisi yang secara diam-diam telah diperlakukan sebagai tersangka.

"Subjek tersebut tidak dapat mempersiapkan dirinya untuk pembelaan karena kedudukannya disamakan dengan saksi-saksi lainnya, sehingga ada tindakan menyalahgunakan keadaan untuk mengelabui pihak yang sebenarnya sudah diketahui sejak awal akan dijadikan tersangka," ujarnya.

Persoalan Alat Bukti

Selain prosedur pemeriksaan, Jamin juga menyoroti konstruksi alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Hal itu menjadi relevan dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang umumnya memiliki konstruksi perkara kompleks, termasuk dalam menelusuri hubungan antara tindak pidana asal dengan aliran dana.

Jamin mengingatkan, fleksibilitas pembuktian dalam perkara TPPU tidak berarti penyidik dapat mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menentukan seseorang sebagai tersangka.

Dalam perkara TPPU, proses hukum memang dapat berjalan tanpa harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana asal. Namun, menurut Jamin, kondisi tersebut justru menuntut penyidik memastikan dasar penetapan tersangka memiliki landasan pembuktian yang objektif.

Ia juga mengkritisi apabila konstruksi penetapan tersangka bertumpu pada keterangan satu orang saksi tanpa adanya klarifikasi langsung terhadap pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Unus testis unus testis, satu saksi bukan merupakan saksi. Sehingga tidak boleh hanya berdasarkan satu saksi," tegasnya.

Menurut Jamin, pemeriksaan terhadap calon tersangka tetap merupakan bagian penting dari proses untuk memastikan seseorang memiliki kesempatan memberikan penjelasan atas fakta yang digunakan penyidik dalam membangun konstruksi perkara.

Bahkan dalam kondisi tertangkap tangan sekalipun, ia berpandangan pemeriksaan terhadap orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka tetap diperlukan.

"Hak calon tersangka atau saksi untuk diperiksa, bahkan pada saat penangkapan tertangkap tangan pun, harus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Uji Sah atau Tidaknya Proses Penyidikan

Pandangan tersebut menempatkan perkara Febrie Adriansyah bukan semata-mata pada persoalan apakah unsur tindak pidana yang disangkakan terpenuhi, tetapi juga mengenai apakah seluruh tahapan yang ditempuh penyidik telah sesuai dengan hukum acara.

Sebab, kecukupan alat bukti dan kepatuhan terhadap prosedur merupakan dua persoalan yang saling berkaitan dalam menentukan legitimasi tindakan penyidik.

Jamin menegaskan seluruh alat bukti yang digunakan dalam proses hukum harus diperoleh dan digunakan berdasarkan ketentuan hukum formal. Jika terdapat pelanggaran terhadap prosedur yang bersifat mendasar, keabsahan tindakan penyidikan tersebut dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Perdebatan mengenai penetapan tersangka Febrie pun menjadi ujian terhadap penerapan hukum acara pidana baru, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan perlindungan hak-hak individu.

Pada titik ini, proses hukum terhadap Febrie tidak hanya akan menguji konstruksi perkara yang dibangun aparat penegak hukum, tetapi juga sejauh mana prinsip due process of law diterapkan sejak tahap awal penyidikan.

Dengan demikian, persoalan penetapan tersangka tidak berhenti pada pertanyaan apakah penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup. Persoalan lainnya adalah apakah alat bukti tersebut diperoleh dan digunakan melalui prosedur yang sah serta tanpa mengabaikan hak orang yang diperiksa untuk mengetahui dan membela dirinya.

Uji terhadap aspek tersebut pada akhirnya menjadi bagian penting dalam menentukan apakah proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut telah berjalan sesuai koridor hukum acara pidana. (Ant)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |