Polri menyita brangkas dari penggeledahan di Rumah Sentul.(Antara)
KUASA hukum Don Ritto, Handika Honggowoso, angkat bicara soal brankas yang disita saat penggeledahan rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul. Adapun, dalam brankas itu, Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas batangan serta mata uang asing senilai total Rp476 miliar.
Handika menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang kini disita dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut secara sah berada di bawah penguasaan dan kepemilikan kliennya, Don Ritto, serta sama sekali tidak berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Handika, rumah di Sentul tersebut memang milik Febrie Adriansyah. Namun, rumah itu sudah sepuluh tahun tidak pernah ditempati oleh pemiliknya. Pada awal tahun 2023, Don Ritto mengajukan permohonan resmi untuk meminjam aset tersebut.
"Rumah di Sentul itu tahun 2023 dimohon oleh klien kami kepada si pemilik untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan," kata Handika kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7).
Yayasan yang dimaksud, lanjut Handika, bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam yang saat ini menampung sekitar 700 santri asal Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, yang tengah menempuh pendidikan pesantren di daerah Banten.
Sebagai bukti bahwa rumah tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh Don Ritto, Handika membeberkan bahwa seluruh biaya perawatan (maintenance), tagihan listrik, air, hingga gaji staf di rumah tersebut dibayar oleh kliennya sejak awal 2023. Bukti-bukti pembayaran ini pun disebut telah disita oleh penyidik.
Terkait keberadaan brankas tersembunyi berisi emas 74 kilogram, 14 juta dolar Singapura, dan 4,7 juta dolar Amerika Serikat yang ditemukan polisi, Handika menyebut fasilitas penyimpanan itu dibangun atas izin Don Ritto pada tahun 2024.
"Tahun 2024, Pak Idon (Don Ritto) meminta izin membangun brankas. Fungsinya untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan," jelasnya.
Handika meyakinkan publik bahwa sumber dana dan barang berharga di dalam brankas tersebut diserahkan oleh pihak lain secara legal untuk kepentingan yayasan, dan pihak hukum Don Ritto berjanji akan membuka detailnya secara transparan pada waktunya. "Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan (yayasan) tadi," tegas Handika. (Faj/P-3)

















































