Ditgakkum Korlantas Polri Asistensi Penanganan Kecelakaan Maut Indramayu

1 week ago 13
Ditgakkum Korlantas Polri Asistensi Penanganan Kecelakaan Maut Indramayu Ditgakkum Korlantas Polri di TKP kecelakaan Indramayu.(Dok. Antara)

DIREKTORAT Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan asistensi intensif dalam penanganan kecelakaan maut Indramayu, yang tepatnya terjadi di Jalan Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Indramayu, Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan pengungkapan penyebab kecelakaan dilakukan secara ilmiah dan transparan.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, menjelaskan bahwa asistensi ini merupakan komitmen kepolisian dalam menangani kecelakaan yang merenggut tiga nyawa tersebut. Atas arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo, tim asistensi telah diterjunkan ke lokasi sejak Senin (13/7).

“Kami memastikan setiap kecelakaan lalu lintas, khususnya yang menimbulkan korban jiwa, ditangani secara profesional, ilmiah, dan transparan. Hasil analisis ini menjadi dasar evaluasi bersama pemangku kepentingan untuk mencegah kejadian serupa,” ujar Made Agus dalam keterangannya, Selasa (14/7).

Temuan Awal dan Penggunaan Teknologi TAA

Tim asistensi yang dipimpin oleh Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Mariochristy PS Siregar melakukan pendalaman melalui olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan teknologi 3D Laser Scanner dari tim Traffic Accident Analysis (TAA). Teknologi ini digunakan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan sejumlah fakta krusial di lapangan:

  • Nihil Jejak Rem: Tidak ditemukan jejak pengereman dari dua truk Hino sebelum menabrak Daihatsu Gran Max yang sedang berhenti untuk berputar balik.
  • Faktor Infrastruktur: Terdapat perbedaan elevasi permukaan jalan sekitar 10 sentimeter antara jalur A dan jalur B.
  • Ketiadaan Rambu: Di lokasi kejadian tidak ditemukan rambu lalu lintas maupun petunjuk resmi untuk putar balik.
  • U-Turn Ilegal: Titik putar balik yang digunakan ternyata bukan u-turn resmi, melainkan akses yang dibuka secara ilegal oleh masyarakat. Padahal, jarak antar u-turn resmi di ruas tersebut mencapai 800 meter.

Evaluasi Keselamatan Jalan

Selain olah TKP, tim juga mengumpulkan bukti pendukung berupa rekaman video dari media sosial untuk menganalisis kecepatan kendaraan. Sementara itu, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi belum menemukan kamera yang mengarah langsung ke titik tabrakan.

Sebagai tindak lanjut, Ditgakkum Korlantas Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Perhubungan dan PUPR Provinsi Jawa Barat. Pertemuan tersebut menyepakati perlunya penataan ulang titik putar balik sesuai ketentuan dan peningkatan koordinasi antarinstansi terkait pemasangan rambu keselamatan.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu (12/7) siang ini melibatkan tiga kendaraan, yakni Daihatsu Gran Max, truk Hino wing box, dan truk Hino losbak. Insiden tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka. Seluruh hasil analisis teknis kini telah diserahkan kepada penyidik Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut. (Ant/H-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |