Cara Membuka Blokir STNK yang Terkena Tilang ETLE

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara yang tertangkap melanggar aturan oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan. Surat tilang elektronik atau e-tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan nomor pelat atau nomor polisi (nopol). Setelah menerima surat tersebut, pelanggar diwajibkan melakukan konfirmasi pelanggaran dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Pemilik kendaraan yang tidak segera mengklarifikasi setelah menerima notifikasi tilang elektronik atau tilang ETLE berisiko mengalami pemblokiran nomor polisi kendaraannya. Akibatnya, proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat dapat terhambat, karena petugas akan mendeteksi status pemblokiran saat pemilik kendaraan mengurus dokumen tersebut.


Cara Buka Blokir STNK

Dikutip dari laman Tribatanews.metro.polri.go.id, terdapat dua metode untuk membuka blokir STNK yang terkena tilang ETLE. Dua metode itu antara lain langsung mendatangi kantor politi atau mengurusnya secara daring.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Untuk membuka blokir secara langsung, pemilik kendaraan dapat langsung mendatangi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya atau Samsat terdekat dengan membawa perlengkapan dokumen. Dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut:

  • KTP pemilik kendaraan.
  • STNK kendaraan yang diblokir.
  • Bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang dari ETLE.
  • Bukti pembayaran denda tilang.


Sementara itu, pembukaan blokir STNK secara daring dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id
  2. Masukkan nomor referensi tilang yang tertera pada surat tilang.
  3. Sistem akan memberikan nomor virtual account (BRIVA) untuk pembayaran denda tilang.
  4. Lakukan pembayaran melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mobile banking, atau teller bank.
  5. Blokir STNK akan otomatis terbuka dalam waktu kurang dari satu menit setelah pembayaran berhasil.

Sebelum membayar denda tilang elektronik, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengendara. Setelah mendapatkan surat tilang, pelanggar lalu lintas dapat mengetahui besaran denda dan biaya perkara tilang dengan memasukkan nomor register tilang sesuai berkas hasil putusan sidang ke laman tilang.kejaksaan.go.id. 

Setelah itu, penting untuk memeriksa kembali kesesuaian antara nomor register dan nama pelanggar yang tercantum. Selanjutnya, pelanggar diminta memilih metode pengambilan barang bukti, baik secara langsung maupun melalui layanan pengantaran, lalu mengetuk opsi Bayar. Kemudian, sistem akan memberikan kode pembayaran ke kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) yang memiliki format 82024-xxxxx-xxxxx. 

Gunakan kode tersebut kemudian untuk membayar denda melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia. Setelah pembayaran berhasil, pelanggar dapat mengambil barang bukti di kantor Kejaksaan atau menggunakan layanan pengiriman dari PT Pos Indonesia (Persero).


Raden Putri Alpadillah Ginanjar turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |