Pemerintah Resmi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan, Alasannya?

23 hours ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Indonesia. Hal itu memberikan keuntungan khusus bagi wajib pajak yang membeli mobil atau motor bekas.

Aturan ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat konsumen membeli kendaraan baru langsung dari dealer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Pasal 155 dijelaskan bahwa ketentuan mengenai BBNKB dalam Perda ini akan berlaku setelah tiga tahun sejak 5 Januari 2022, yang berarti penghapusan BBNKB II baru akan efektif mulai 5 Januari 2025.

Sementara itu, Pasal 10 ayat 1 menyebutkan bahwa objek BBNKB mencakup penyerahan pertama kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah DKI Jakarta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, pada pertemuan Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan PT. Jasa Raharja bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 23 April 2025, Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni, menyampaikan salah satu kebijakan yang akan diberlakukan adalah pemberian insentif kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan. Sebaliknya, mereka yang tidak patuh tidak akan menerima insentif.

“Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi masyarakat yang disiplin membayar pajak, namun tidak akan memberikan perlakuan serupa kepada yang melanggar. Ini sebagai bentuk penerapan prinsip keadilan,” ungkapnya.

Tujuan dari penghapusan pajak ini adalah untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan memastikan keakuratan data kepemilikan kendaraan.

“Pajak progresif sedang dipertimbangkan untuk dihapus guna mendukung ketertiban, administrasi yang lebih tertata, serta penegakan hukum. Dengan begitu, nama pemilik yang tercantum dalam dokumen kendaraan benar-benar mencerminkan pemilik aslinya,” ujar Agus Fatoni.

Agus Fatoni juga mengimbau masyarakat agar segera mengurus proses balik nama kendaraan agar sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya.

“Harapannya, pemilik kendaraan segera melakukan balik nama agar sesuai dengan nama sendiri dan tidak menunda-nunda. Di berbagai daerah, BBNKB II sudah dihapus, namun pajak kendaraan tetap harus dibayarkan sesuai dengan data kepemilikan,” ujarnya.

Syarat dokumen untuk Mendapatkan BBNKB Gratis

Untuk melakukan proses balik nama kendaraan, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan, seperti kartu tanda penduduka atau KTP pemilik baru beserta fotokopinya, BPKB asli dan salinannya, kwitansi pembelian kendaraan bekas yang dibubuhi materai Rp10 ribu serta ditandatangani penjual dan pembeli, STNK asli dan fotokopinya, serta hasil pemeriksaan fisik kendaraan yang didapat dari kantor Samsat.

Setelah semua dokumen tersebut lengkap, pemohon bisa langsung menuju kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar untuk memulai proses balik nama.

Tahapan pertama dilakukan di Samsat sesuai wilayah registrasi awal kendaraan. Di sana, pemhon akan melalui pemeriksaan fisik kendaraan yang mencakup pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran balik nama, pengisian formulir, serta penyerahan dokumen kepada petugas. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan dokumen arsip kendaraan sebagai syarat untuk proses selanjutnya.

Langkah berikutnya dilakukan di kantor Samsat yang sesuai dengan alamat domisili pemilik baru. Di tahap ini, kendaraan kembali diperiksa secara fisik dan seluruh dokumen yang dibawa dari Samsat sebelumnya diserahkan. Selanjutnya, proses berlanjut ke loket mutasi BPKB, pengisian formulir, pelampiran salinan KTP, dan pembayaran biaya mutasi.

Pemohon juga akan mendapatkan tagihan BPKB online yang perlu disimpan sebagai bukti pembayaran.

Setelah itu, pembayaran penerbitan STNK dilakukan dan bukti pembayarannya diserahkan di loket BPKB online bersama fotokopi STNK.

Terakhir, pemohon dapat menuju loket plat nomor untuk menerima pelat kendaraan baru. Setelah semua prosedur selesai, pemohon akan menerima STNK dan BPKB baru atas nama serta alamat pemilik kendaraan yang sekarang.

Dicky Kurniawan ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: 6Jjenis Kendaraan yang Bebas Pajak dan Bea Balik Nama

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |