TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Marthinus Hukom menyebut 11 awak kapal yang menyelundupkan narkoba lewat perairan Kepulauan Riau (Kepri) bagian dari jaringan sindikat internasional.
Sebelas awak kapal tersebut berasal dua kasus penyeludupan narkoba menggunakan kapal asing, yakni Kapal Motor (KM) Sea Dragon Tarawa dan KM The Aungtoetoe99. Mereka terdiri atas 4 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar dan 3 warga negara Thailand.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awak KM Sea Dragon ditangkap saat berupaya menyelundupkan 2 ton sabu pada 21 Mei 2025. Sementara awak KM The Aungtoetoe99 ditangkap pada 13 Mei 2025 ketika membawa 1,2 ton kokain serta 768 kilogram sabu.
“Para tersangka kasus penyeludupan narkotika yang berasal dari berbagai negara seperti Indonesia, Myanmar dan Thailand ini merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika internasional,” kata Hukom di Pelabuhan Tanung Ucang, Kota Batam, Kepri, Senin, 26 Mei 2025.
Para tersangka merupakan pekerja sektor pelayaran yang direkrut oleh jaringan sindikat narkoba internasional untuk mengirimkan narkotika dengan menggunakan kapal ke berbagai negara. “Para tersangka tergiur upah sebesar 50 ribu bath atau setara Rp 24 juta per trip dan tambahan bonus sebesar US$ 3 ribu dolar atau sebesar Rp 50 juta,” katanya.
Saat diperiksa petugas, kata Marthinus, para tersangka menyadari perbuatan yang dilakukan salah. Namun, karena tergiur dengan imbalan tidak memikirkan dampak hukum yang akan diterimanya. “Mereka tidak mempertimbangkan hukum yang berlaku yang akan menjerat mereka karena mereka tergiur dengan upah yang lebih besar,” ujarnya.
Sesmenko Polkam Letjen Mochammad Hasan yang hadir dalam konferensi pes di Tanjung Uncang menyoroti tentang bahaya serta jeratan narkoba bagai bangsa Indonesia seperti pelaut yang tergiur upah pengiriman narkoba.
“Sudah dijelaskan bagaimana dengan mudahnya warga negara Indonesia terpengaruh dengan upah Rp 50 juta dan Rp 30 juta, memanfaatkan profesi mereka sebagai pelaut dan dimanfaatkan untuk menyeludupkan barang-barang terlarang tersebut,” kata Hasan.
Dia menambahkan pengungkapan dua kasus narkoba dalam jumlah besar di Kepri merupakan bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam perang melawan narkoba.
Saat ini kedua kasus penyeludupan tersebut penyidikannya ditangani oleh BNN RI.