Pemkot Solo Sisir Rumah Makan untuk Percepatan Sertifikasi Halal

20 hours ago 5

TEMPO.CO, Solo - Pemerintah Kota Solo bersama Kementerian Agama dan Satuan Tugas (Satgas) Halal akan menyisir seluruh warung dan rumah makan di wilayah Solo. Langkah ini dilakukan sebagai upaya percepatan sertifikasi halal bagi produk makanan, menyusul polemik yang mencuat terkait menu nonhalal di Rumah Makan Ayam Goreng Widuran. “Kami bekerja sama dengan Kemenag dan Satgas Halal untuk menyisir semua warung makan di Solo agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Wali Kota Respati Achmad Ardianto, usai mengunjungi rumah makan tersebut di Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, pada Senin, 26 Mei 2025.

Respati menegaskan, mempersilakan pelaku usaha kuliner yang ingin menyatakan produknya halal untuk mengajukan sertifikasi melalui Pemkot Solo. Ia juga menyebutkan proses ini bisa difasilitasi secara gratis, terutama bagi pelaku UMKM yang sedang merintis usaha. “Silakan ajukan sertifikasi halal, akan kami layani melalui UMKM Center. Kalau produknya tidak halal, sampaikan saja dengan jujur,” ujarnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menambahkan pihaknya tengah mempercepat proses sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMKM di sektor makanan dan minuman. “Kami sudah cek Rumah Makan Ayam Goreng Widuran. Jika memang nonhalal, hal itu harus disampaikan agar masyarakat tahu. Kami berkomitmen melindungi konsumen,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Agus Santoso, menjelaskan bahwa pengurusan label halal dan nonhalal bukan merupakan wewenang dinasnya, melainkan menjadi ranah Dinas UMKM, Koperasi, dan Perindustrian. “Dinas kami hanya menangani aspek keamanan pangan. Untuk label halal, itu domainnya dinas lain,” ucapnya.

Agus juga menyoroti belum adanya peraturan daerah yang mengatur kewajiban pencantuman label halal atau nonhalal di rumah makan. Oleh karena itu, ia mengimbau agar pemilik usaha secara sukarela memberikan label sebagai bentuk transparansi kepada konsumen. “Meski belum ada aturan, sebaiknya label halal atau nonhalal tetap dicantumkan agar tidak mengecoh masyarakat,” katanya.

Pilihan editor:  Risiko Proyek Gasifikasi Batu Bara Danantara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |