Kasus yang Pernah Ditangani Jaksa Korban Pembacokan

1 day ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang jaksa fungsionaris di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara, Jhon Wesli Sinaga, menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal di sebuah ladang sawit pada Sabtu, 24 Mei 2025. Rekannya, Ascensio Hutabarat, seorang petugas pengawal tahanan di kejaksaan, juga menjadi korban.

Insiden ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. Menurutnya, lokasi kejadian berada di ladang pribadi milik Jhon. Ia menduga pelaku telah membuntuti korban sebelum membacok Jhon Wesli dan Ascensio.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dugaan sementara, kata Harli, insiden ini berkaitan dengan profesi Jhon sebagai jaksa. “Diduga terkait dengan penanganan perkara, sedang didalami,” ucap dia saat dikonfirmasi, Sabtu.

Kasus yang Pernah Ditangani Jhon Wesli

Berdasarkan penelusuran di sistem putusan Mahkamah Agung, selama menjadi jaksa, Jhon pernah mengawal sejumlah kasus, mulai dari narkotika hingga perjudian. John pernah menangani perkara narkotika dengan terdakwa Satria alias Menyan dan Usman pada 2023. Satria sudah divonis 7 tahun 6 bulan sementara Usman divonis 6 tahun.

Ia juga tercatat sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara penipuan dengan nomor perkara 1643/Pid.B/2023/PN Lbp dengan terdakwa Radiston P Hutagaol yang akhirnya divonis 3 tahun penjara. Kasus lain yang pernah ditangani adalah tindak pidana perjudian dengan terpidana atas nama Rosmiati BR Hararap dengan nomor perkara 835/Pid.B/2023/PN Lbp.

Dalam insiden pembacokan yang dialami Jhon, Harli Siregar menduga penganiayaan ini berkaitan dengan perkara kepemilikan senjata api yang pernah ditangani jaksa tersebut. Perkara itu melibatkan Eddy Suranta alias Godol, 54 tahun, warga  Desa Tiang Layar, Pancur Batu Deli Serdang.

Dalam persidangan, Eddy dituntut 8 tahun penjara, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis bebas. Jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Majelis Hakim kasasi menyatakan Eddy terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Namun putusan itu belum dieksekusi karena Eddy tidak ditemukan keberadaannya. Kejaksaan kemudian memasukkan Eddy dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Selanjutnya Kejaksaan Agung menyatakan telah berkoordinasi dengan polisi untuk menangkap pelaku pembacokan. Adapun Jhon Wesli Sinaga dan Ascensio saat ini masih dalam perawatan di  RS Columbia Medan.

Pada Sabtu malam, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap dua orang terduga pelaku pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli, 53, dan Ascensio, 25, yang merupakan aparatur sipil negara bagian Tata Usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Insiden tersebut terjadi di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Sabtu.

"Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan dalam tempo 10 jam oleh tim gabungan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Ferry Walintukan di Medan, Minggu, seperti dikutip dari laporan Antara.

Menurut Ferry, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Purba menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda. Pelaku pertama, pria berinisial APL alias Kepot, ditangkap pada Sabtu pukul 23.00 WIB di Jalan Pancing, Medan. Sementara pelaku kedua, SD alias Gallo, dibekuk di Binjai pada Minggu dini hari.

"Pelaku APL diduga merupakan otak pelaku dan SD eksekutor terhadap korban. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim gabungan," kata dia.

Jihan Ristiyanti, Ayu Cipta berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |