TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirimkan permintaan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin yang menangani perkara pembunuhan Juwita, jurnalis Newsway.co.id. Juwita diduga menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya, seorang anggota TNI AL bernama Jumran.
Komnas HAM menilai kasus ini sebagai pembunuhan yang telah direncanakan secara sistematis. Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan bahwa terdakwa menyusun rencana pembunuhan dengan sangat matang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terdakwa merencanakan dengan matang dengan mengatur mengenai mobilisasi hingga menyiapkan alibi,” ujar Uli dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM pada Jumat, 24 Mei 2025.
Lantas, apa alasan Komnas HAM mengajukan amicus curiae di kasus pembunuhan jurnalis Juwita tersebut? Berikut rangkuman informasinya.
Alasan Komnas HAM Ajukan Amicus Curiae
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan ada temuan fakta penting berupa pengakuan Juwita tentang kekerasan seksual yang dilakukan oleh Jumran. Dugaan kekerasan itu terjadi dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Januari 2025.
Pengakuan itu diperkuat oleh hasil visum yang ditemukan pada jenazah Juwita. Oleh karena itu, Komnas HAM menilai seharusnya penyidik melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aspek dugaan kekerasan seksual ini.
“Jika unsur kekerasan seksual terbukti, maka terdakwa harus dijerat juga dengan pasal dalam UU TPKS, sehingga keadilan dapat dijalankan secara menyeluruh,” ucap Uli.
Selain itu, Komnas HAM turut mengungkap adanya jeda waktu selama 16 menit yang menunjukkan pergerakan Jumran setelah menghabisi nyawa Juwita. Menurut Uli, temuan ini seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Termasuk fakta mengenai terdakwa yang menumpang sebanyak tiga kali dengan orang tidak dikenal serta fakta mengenai terdakwa yang menghilang dari sisi kiri mobil (berlawanan arah pengemudi) sebelum mobil melaju,” katanya.
Dalam dokumen amicus curiae tersebut, Komnas HAM juga mendorong agar terdakwa diminta memberikan kompensasi dan/atau restitusi kepada keluarga korban atas tindak pidana yang dilakukan. Komisi menyerukan agar Majelis Hakim memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, adil, dan berperspektif gender. Tujuannya adalah agar putusan pengadilan benar-benar mencerminkan penghormatan, perlindungan, dan pemulihan hak asasi manusia korban.
Adapun terdakwa, Kelasi Satu Jumran, telah didakwa pasal pembunuhan berencana atas kematian Juwita. Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel Chk Sunandi, membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Jumran sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
"Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana primer pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KUHP," ujar Sunandi dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Kota Banjarbaru, pada Senin, 5 Mei 2025.
Menurut Sunardi, motif pembunuhan diduga karena Jumran menolak bertanggung jawab menikahi korban. Oditurat Militer juga menuntut terdakwa Jumran diadili dan diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Militer Banjarmasin di Kota Banjarbaru. "Dengan permohonan terdakwa tetap ditahan," tutur dia.