BNN Bongkar Penyelundupan Sabu 2 Ton di Kepulauan Riau

20 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Desk Pemberantasan Narkoba yang terdiri atas BNN RI, TNI, Bea Cukai, dan Polri menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2 ton menggunakan kapal motor dari Thailand ke perairan Kepulauan Riau.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Marthinus Hukom mengatakan ini adalah operasi penggagalan penyeludupan narkoba dalam jumlah besar kedua kalinya di wilayah Kepulauan Riau di bulan Mei 2025. “Dengan barang bukti 2 ton,” kata Hukom di di Pelabuhan Tanjung Uncang, Kota Batam, Senin, 26 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Marthinus Hukom menyebut dua ton sabu yang diselundupkan itu rencananya diedarkan di negara kawasan Asia Tenggara. "Dicurigai akan didistribusikan ke beberapa negara, antara lain Indonesia, Malaysia dan Filipina," kata Hukom.

Berawal dari Penyelidikan Selama 5 Bulan

Marthinus menjelaskan informasi penyeludupan 2 ton sabu menggunakan kapal motor ini diperoleh dari laporan intelijen rekanan BNN. Informasi itu lalu diolah dan dianalisa sebelum akhirnya tim gabungan melakukan penangkapan. Total, kata dia, timnya bekerja selama 5 bulan sebelum berhasil melakukan pengungkapan ini.

"Informasi dari intelijen bahwa ada sindikat narkotika internasional dari wilayah golden triangle yang operasionalnya melibatkan jaringan peredaran narkotika gelap di Indonesia," kata dia.

Berdasarkan informasi tersebut, sindikat ini berencana akan menyelundupkan narkotika dengan menggunakan kapal laut ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang akan melewati perairan Batam.

Pada 20 Mei 2025, kapal Sea Dragon Terawa yang dicurigai membawa narkotika berlayar dari perairan Andaman menuju perairan Kepri. Keesokan harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas BNN bersama Ditjen Bea Cukai, TNI, dan Polri bersama-sama melakukan operasi penindakan terhadap kapal tersebut.

Pada saat melewati perairan Indonesia, kata dia, petugas gabungan berhasil membawa kapal tersebut ke Dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk digeledah dan pemeriksaan awak kapal.

Pada saat penggeledahan, lanjutnya, tim gabungan menemukan 31 kardus coklat berwarna coklat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau-kemasan khas yang lazim digunakan sindikat jaringan narkotika golden triangle. “Bungkus tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Selain itu, tim gabungan menemukan 36 kardus warna cokelat pada tangki bahan bakar di bawah kapal. Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di kapal tersebut berjumlah 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu seberat 2.115.130 gram.

Empat WNI dan Dua WN Thailand Ditangkap

Dalam penangkapan itu, petugas gabungan mengamankan enam awak kapal terdiri atas 4 WNI bernama Fandi Ramdani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiloan Samosir.

Kedua dua warga negara Thailand atas nama Weerapat Phong Wan dan Teerapong Lekpradube. "Kepada awak kapal yang tertangkap, BNN sudah tetapkan tersangka," kata Marthinus.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Mantan Kadensus 88 Polri itu menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat mencegah potensi perputaran uang di masyarakat untuk pembelian narkoba kurang lebih Rp 5 triliun rupiah, serta mencegah potensi penyalahgunaan narkotika kurang lebih 8 juta jiwa, atau hampir setara dengan jumlah penduduk Jakarta.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |