Berkas Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

5 hours ago 1

KASUS penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus memasuki babak baru. Oditurat Militer Il-07 Jakarta melimpahkan berkas kasus Andrie ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Kamis, 16 April 2026.

"Berkas perkara nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tanggal 13 April 2026 telah memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya dalam konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun, pelimpahan tersebut sebagai tindak lanjut dari penyerahan berkas perkara empat tersangka prajurit TNI dari hasil penyidikan Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI. Berkas keempatnya telah dinyatakan lengkap untuk lanjut diproses ke persidangan.

Dalam perkara ini, oditur menggunakan dakwaan berlapis yang didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman tertinggi 12 tahun penjara. Dakwaan primer yakni Pasal 469 ayat 1 jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun, sementara dakwaan subsider berupa Pasal 448 ayat 1 jo Pasal 20 huruf C dengan hukuman maksimal 8 tahun, dan Pasal 467 ayat 1 jo ayat 1 jo Pasal 20 huruf C, maksimal 7 tahun.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), kuasa hukum Andrie Yunus menolak jika pelaku penyiraman air keras terhadap kliennya hanya didakwa pasal tentang penganiayaan berat. Anggota TAUD Gema Gita Persada mengatakan, penerapan pasal tersebut belum mencerminkan peristiwa secara keseluruhan. 

“Sebab, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan bersama sejumlah ahli, terdapat dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana dalam kasus Andrie,” ucap Gema.

Adapun dalam laporan tipe B ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri, TAUD juga mencantumkan Pasal tindak pidana terorisme dalam kasus Andrie. Pencantuman pasal ini sebagaimana pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menilai kasus Andrie sebagai tindak pidana terorisme.

Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu saat melintas persimpangan di Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Wakil Koordinator Kontras itu menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan yang dilakukan prajurit Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI tersebut.

Berdasarkan keterangan Puspom TNI terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |