Anggota DPRD DKI Jakarta Ade Suherman.(Istimewa)
ANGGOTA DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PKS sekaligus Anggota Komisi B, Ade Suherman, mengusulkan agar rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, bahkan mempertimbangkan hingga 900 VA, dibebaskan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Ade, listrik merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya biaya hidup, pemerintah perlu menghadirkan kebijakan fiskal yang mampu meringankan beban masyarakat kecil.
“Rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA umumnya merupakan kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan. Karena itu, kami mengusulkan agar mereka dibebaskan dari Pajak Tenaga Listrik sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil,” ucap dia dikutip dari siaran pers yang diterima, Selasa (14/7).
Ade menilai kebijakan tersebut sejalan dengan semangat keadilan sosial dan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat. Menurutnya, optimalisasi penerimaan daerah tetap dapat dilakukan melalui sektor-sektor lain yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar, tanpa membebani kelompok masyarakat yang paling rentan.
“Pajak memang penting untuk membiayai pembangunan daerah. Namun, kebijakan perpajakan juga harus menghadirkan rasa keadilan. Jangan sampai masyarakat yang kemampuan ekonominya terbatas justru menanggung beban yang lebih berat,” ungkap dia.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan daerah, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan pemerintah mampu melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Ade, pemberian pengecualian pajak bagi pelanggan listrik berdaya rendah merupakan salah satu instrumen untuk menjaga daya beli sekaligus memperkuat perlindungan sosial di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
“Pemerintah harus hadir melalui kebijakan yang berpihak. Bagi sebagian keluarga, pengeluaran listrik adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi setiap bulan. Karena itu, kebijakan perpajakan harus memberikan ruang agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dengan lebih ringan,” terangnya.
Ade berharap usulan tersebut dapat menjadi bagian dari penyempurnaan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga kebijakan perpajakan di DKI Jakarta tidak hanya memperkuat kapasitas fiskal daerah, tetapi juga mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
“Membangun Jakarta sebagai kota global harus berjalan beriringan dengan menghadirkan keadilan bagi seluruh warganya. Jangan sampai pembangunan maju, tetapi masyarakat kecil justru semakin terbebani. Prinsip keadilan sosial harus menjadi roh dalam setiap kebijakan perpajakan,” pungkasnya. (E-4)

















































