ABP PTSI Gelar Munas ke-VI, Dorong Transformasi dan Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi Swasta

1 week ago 10
ABP PTSI Gelar Munas ke-VI, Dorong Transformasi dan Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi Swasta Ketua Umum ABP PTSI Thomas Suyatno (tengah).(MI/Devi Harahap)

ASOSIASI Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP PTSI) menjadikan Musyawarah Nasional (Munas) VI sebagai momentum untuk menyampaikan berbagai persoalan yang membelit perguruan tinggi swasta (PTS). Munas VI ABP PTSI yang digelar pada 15-16 Juli 2026 itu mengusung tema “Penguatan Peran Badan Penyelenggara Menuju PTS Unggul, Berdampak, dan Berkelanjutan.”

Forum tersebut dihadiri badan penyelenggara PTS dari berbagai daerah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Wakil Menteri Diktisaintek Prof. Fauzan, serta Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf. Selain menjadi agenda pemilihan kepengurusan organisasi, Munas juga dimanfaatkan sebagai ruang konsolidasi untuk merumuskan berbagai rekomendasi strategis dalam memperkuat tata kelola perguruan tinggi swasta di tengah tantangan perubahan dunia pendidikan tinggi.

Ketua Umum ABP PTSI Prof. Thomas Suyatno mengatakan, badan penyelenggara terus menghadapi beragam persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah masih banyaknya PTS yang berada dalam kondisi tidak sehat. “Saat ini terdapat 2.813 PTS di Indonesia dan sekitar 600 di antaranya masih dalam kondisi kurang sehat. Kami memohon kepada kementerian agar diberikan kesempatan sampai akhir Desember 2026 untuk melakukan pembinaan. Apabila setelah itu memang sudah tidak dapat diselamatkan, kami siap menerima kebijakan yang akan diambil,” kata Thomas di Grand Ballroom Pullman Hotel Central Park, Jakarta Barat pada Rabu (15/7).

Menurut Thomas, pembinaan terhadap PTS jauh lebih penting dibandingkan pendekatan administratif yang berujung pada penutupan kampus. Ia menilai masih banyak perguruan tinggi yang memiliki peluang untuk bangkit apabila mendapatkan pendampingan yang tepat.

Thomas juga menyampaikan bahwa dunia pendidikan tinggi swasta selama ini terus dibayangi perubahan regulasi yang berlangsung cepat sehingga menyulitkan badan penyelenggara melakukan penyesuaian.

“Kami tidak pernah bosan menyampaikan berbagai problematika yang dihadapi dunia pendidikan tinggi swasta. Anggota kami banyak yang merintih karena berbagai peraturan silih berganti dalam waktu relatif singkat,” ujarnya.

Ia menilai sejumlah regulasi baru, termasuk Permendikti Nomor 39, masih memunculkan persoalan di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan dosen dan tata kelola perguruan tinggi.

Selain itu, Thomas menekankan bahwa ABP PTSI selama ini aktif memberikan masukan kepada pemerintah maupun DPR dalam pembahasan berbagai regulasi pendidikan tinggi, termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan.

Ia berharap Munas VI mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi bahan penyempurnaan regulasi sehingga lebih berpihak kepada pengembangan perguruan tinggi swasta.

Lebih jauh, Thomas juga menyoroti masih terjadinya tumpang tindih kewenangan antara badan penyelenggara dengan pimpinan perguruan tinggi. Menurutnya, kejelasan pembagian fungsi menjadi salah satu prasyarat penting agar tata kelola kampus dapat berjalan lebih profesional. “Badan penyelenggara harus mulai memikirkan arah jangka panjang institusi, bukan sekadar menyelesaikan persoalan operasional sehari-hari,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamen Dikti Saintek) Prof. Fauzan, menegaskan bahwa keberhasilan sebuah perguruan tinggi tidak diukur dari usia ataupun besarnya infrastruktur yang dimiliki, melainkan dari kemampuannya mempertahankan nilai-nilai akademik di tengah perubahan zaman.

Ia mengawali paparannya dengan mempertanyakan mengapa terdapat universitas yang mampu bertahan selama ratusan hingga hampir seribu tahun, sementara banyak perguruan tinggi baru justru kehilangan arah sebelum berusia lima tahun.

“Perguruan tinggi yang sehat bukan hanya kumpulan gedung dan orang, melainkan seperangkat aturan, nilai, dan tradisi akademik yang tetap berjalan meskipun orang-orangnya terus berganti,” ujar Fauzan.

Menurutnya, universitas yang besar bukanlah kampus dengan jumlah mahasiswa terbanyak atau bangunan paling megah, melainkan institusi yang tetap relevan bagi masyarakat sekalipun dunia berubah secara drastis. “Universitas yang besar adalah universitas yang tetap relevan bagi masyarakat, sekalipun dunia berubah secara drastis,” katanya.

Fauzan menjelaskan bahwa sejarah peradaban menunjukkan tidak ada bangsa maju tanpa institusi pendidikan tinggi yang kuat. Karena itu, investasi di bidang pendidikan merupakan investasi paling produktif bagi masa depan suatu negara.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan kolaborasi antara perguruan tinggi, industri, pemerintah, dan masyarakat melalui pendekatan pentahelix untuk mempercepat lahirnya inovasi.

“Mulai 2025 kami mencanangkan konsorsium perguruan tinggi melalui proyek percontohan di Nusa Tenggara Timur untuk memperkuat kerja sama pentahelix,” ungkapnya.

Menurut Fauzan, sebagian besar mahasiswa Indonesia saat ini justru menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta sehingga masa depan pendidikan tinggi nasional tidak mungkin hanya dibebankan kepada perguruan tinggi negeri.

“Negara tidak mungkin memikul beban ini sendirian. Sebagian besar mahasiswa Indonesia berada di PTS sehingga masa depan pendidikan tinggi Indonesia sesungguhnya ada di tangan perguruan tinggi swasta,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tingginya angka generasi muda berusia 15-24 tahun yang tidak bekerja, tidak bersekolah, maupun tidak mengikuti pelatihan (Not in Employment, Education, or Training/NEET). “Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah wajah jutaan anak bangsa yang sedang menunggu pintu masa depannya dibukakan,” kata Fauzan.

Selain itu, Fauzan menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan klasterisasi perguruan tinggi agar pembinaan terhadap kampus dilakukan berdasarkan karakteristik dan permasalahan masing-masing.

“Klasterisasi pada dasarnya merupakan proses diagnosis sehingga perlakuan pemerintah terhadap setiap perguruan tinggi tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan persoalan masing-masing,” jelasnya.

Ia menegaskan abhwa konsep tersebut telah selesai dibahas di Dewan Pendidikan Tinggi dan segera diterapkan sebagai dasar penyusunan berbagai kebijakan. Fauzan juga berpesan agar badan penyelenggara memiliki cara berpikir yang lebih visioner dalam mengelola institusi. “Badan penyelenggara harus berpikir jauh ke depan. Perguruan tinggi yang mampu bertahan adalah perguruan tinggi yang adaptif dan mengikuti perkembangan zaman. Kalau tahun 2026 kita masih menggunakan cara berpikir tahun 2000, otomatis kita akan tertinggal,” ujarnya.

DPR dorong BOP PTS mulai 2027 dan perlakuan setara bagi kampus swasta Dukungan terhadap penguatan peran PTS juga datang dari Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf. Ia menilai seluruh kebijakan pendidikan tinggi harus mulai memberikan ruang yang lebih besar kepada perguruan tinggi swasta mengingat kontribusinya yang sangat besar terhadap peningkatan angka partisipasi pendidikan tinggi nasional.

“Kalau mindset pemerintah masih negeri saja, saya pastikan target Angka Partisipasi Kasar pendidikan tinggi tidak akan tercapai tanpa melibatkan PTS,” kata Furtasan.

Ia mendukung rencana penerapan klasterisasi karena selama ini seluruh PTS diperlakukan dengan kebijakan yang sama, padahal kondisi dan kapasitas masing-masing kampus sangat berbeda. “Tidak mungkin Liga Kampung harus berkompetisi dengan Liga Utama. Karena itu klasterisasi akan membuat kebijakan menjadi lebih proporsional,” ujarnya.

Furtasan mengungkapkan bahwa Komisi X DPR saat ini terus memperjuangkan agar PTS memperoleh akses pendanaan pemerintah yang lebih setara, termasuk hibah penelitian, pengabdian kepada masyarakat, transformasi digital, serta pengembangan sumber daya manusia.

Ia juga menyampaikan kabar bahwa pemerintah berencana mulai memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOP PTS) pada 2027. “Perjuangannya tidak mudah. Berkali-kali kami membahas anggaran. Selama ini yang muncul selalu BOP PTN. Saya meminta agar huruf ‘N’ dihapus sehingga menjadi BOP PT yang mencakup negeri maupun swasta,” katanya.

Meski mengakui besaran anggarannya masih terbatas, Furtasan menyebut kebijakan tersebut menjadi langkah awal yang penting untuk memperkuat keberlangsungan PTS. Selain persoalan pendanaan, Komisi X juga mendorong pembatasan masa Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) perguruan tinggi negeri agar tidak berlangsung terlalu lama karena berdampak terhadap penerimaan mahasiswa baru di PTS.

“Saya sudah memperjuangkan agar SPMB maksimal selesai pada Juli. Kalau masih ada PTN yang menerima mahasiswa setelah Juli, silakan laporkan kepada Pak Wamen,” ujarnya.

Lebih jauh, Furtasan menjelaskan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan yang saat ini memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR diharapkan secara tegas menempatkan perguruan tinggi swasta sebagai bagian integral sistem pendidikan nasional dengan kedudukan yang setara dengan perguruan tinggi negeri dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Melalui Munas VI, ABP PTSI berharap berbagai rekomendasi yang dihasilkan dapat memperkuat posisi badan penyelenggara sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang berkualitas, inklusif, inovatif, dan berkelanjutan, sekaligus menjawab berbagai tantangan yang dihadapi lebih dari 2.800 perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia. (Dev/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |