Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah.(MI/Devi Harahap)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi mengumumkan sembilan nama penyidik yang akan menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Penunjukan tim khusus ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan menghindari konflik kepentingan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim ini terdiri dari jaksa-jaksa senior dari berbagai bidang.
"Kami akan profesional dalam bekerja sesuai mekanisme dan ketentuan hukum acara yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Anang dilansir dari Antara, Rabu (15/7).
Berikut adalah daftar sembilan penyidik yang ditunjuk:
- Agus Salim (Inspektur Keuangan II pada Jamwas)
- Muhibuddin (Kajati Sumatera Utara)
- Chatarina Muliana Girsang (Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset)
- Riyono (Inspektur Keuangan I Jamwas)
- Agus Sahat (Sekretaris Jampidum)
- Irene Putri (Direktur Pertimbangan Hukum pada Jamdatun)
- Rinaldi Umar (Wakil Kepala Kejati Banten)
- Zet Tadung Allo (Direktur Penuntutan Jampidmil)
- Hari Wibowo (Direktur A pada Jampidum)
Anang menyoroti bahwa sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang memiliki rekam jejak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Chatarina Muliana Girsang, misalnya, pernah menjabat sebagai JPU dan Kepala Biro Hukum KPK. Begitu pula dengan Muhibuddin yang merupakan mantan Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi di lembaga antirasuah tersebut.
Kasus yang menyeret FA ini merupakan pelimpahan dari Polri. Pada Sabtu (11/7), Polri menyerahkan tiga perkara besar ke Kejagung, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Langkah pembentukan tim khusus ini diambil sebagai bentuk sinergi penegakan hukum antara Polri dan Kejagung. Selain itu, komposisi penyidik dipilih secara selektif guna meminimalisir potensi conflict of interest mengingat posisi strategis yang pernah dijabat oleh Febrie Ardiansyah di lingkungan Korps Adhyaksa. (Ant/Z-10)

















































