Ditjen Imigrasi mengamankan 55 WNA Tiongkok di proyek Data Center Sinarmas Plus BSD.(Antara)
Tim penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 55 warga negara (WN) Tiongkok dalam operasi pengawasan orang asing di kawasan pembangunan gedung Data Center Sinarmas Plus (SM+) dan Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan. Puluhan WNA tersebut diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di lokasi proyek tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari hasil patroli siber yang mendeteksi adanya indikasi pelanggaran keimigrasian. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan data, tim bergerak melakukan operasi pengawasan pada Kamis (3/9).
"Operasi pengawasan ini berawal dari hasil patroli siber yang mendeteksi indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA Tiongkok di lokasi proyek pembangunan tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak," ujar Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9).
Identifikasi dan Status Penjamin
Dalam operasi tersebut, petugas mengidentifikasi sejumlah individu dengan berbagai status keimigrasian. Di antaranya adalah lima pria berinisial FZ, HL, JY, SY, dan ZZ yang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS.
Selain itu, petugas menemukan satu orang berinisial XX yang memegang visa kunjungan multipel dengan penjamin PT WD. Terdapat pula tiga WN Tiongkok berinisial SJ, XB, dan ZP yang memegang visa kunjungan tanpa penjamin.
Tindakan Administratif dan Detensi
Dari total 55 WNA yang terjaring, sebanyak 53 orang diduga kuat melakukan aktivitas bekerja secara ilegal. Pihak Imigrasi telah mengambil langkah-langkah hukum yang terbagi dalam beberapa kategori tindakan:
- Detensi: Sebanyak 17 orang pemegang ITK berdasarkan Visa on Arrival (VoA) telah didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
- Penahanan Paspor (STP): Sebanyak 27 WNA pemegang ITK tidak didetensi, namun paspor mereka disita sebagai tindakan administratif untuk kepentingan pemeriksaan.
- Daftar Pencarian (SOI): Empat WNA yang diduga bekerja belum ditemukan keberadaannya meski paspor mereka telah diamankan dari pihak perusahaan. Keempatnya kini masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI).
- Pemeriksaan Lanjutan: Tujuh WNA lainnya dikenakan penahanan paspor dan dijadwalkan memberikan keterangan kepada petugas pada Rabu (9/9).
Hendarsam menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus melakukan operasi pengawasan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran hukum oleh orang asing di Indonesia.
"Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi," pungkasnya. (Ant/E-3)













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951307/original/044250400_1727138623-IMG_20240923_215315.jpg)



