Transparansi Impor Migas Diperkuat melalui Pendampingan Kejaksaan

22 hours ago 2
Transparansi Impor Migas Diperkuat melalui Pendampingan Kejaksaan ilustrasi(Antara)

PT Pertamina Patra Niaga memperkuat tata kelola pengadaan energi dengan menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mengawal transparansi proses impor minyak mentah, BBM, dan LPG sekaligus memitigasi potensi risiko hukum dalam pengadaan periode 2026-2027.

Direktur Niaga Pertamina Patra Niaga Erwin Suryadi mengatakan, pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional di tengah dinamika harga minyak dunia, perubahan keseimbangan supply-demand, serta ketidakpastian geopolitik. Menurut Erwin, berbagai faktor tersebut dapat memengaruhi kesinambungan pasokan energi sekaligus meningkatkan volatilitas harga komoditas.

"Kami menyadari bahwa Direktorat Niaga adalah garda terdepan dalam menjamin pasokan energi, baik crude oil untuk kilang maupun BBM dan LPG untuk masyarakat. Dengan adanya pendampingan Jamintel, kami ingin memastikan setiap keputusan pengadaan dilakukan secara terbuka, sesuai hukum, dan berorientasi pada kepentingan bangsa," ujar Erwin di Jakarta, Rabu.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) antara Pertamina Patra Niaga dan Jamintel Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Melalui kerja sama ini, perusahaan berupaya memperkuat penerapan prinsip tata kelola yang baik, meningkatkan keterbukaan proses pengadaan, serta mengantisipasi potensi persoalan hukum dalam kegiatan impor minyak mentah, BBM, dan LPG.

Erwin mengatakan keterlibatan Jamintel juga menjadi bentuk keterbukaan perusahaan dalam setiap tahapan tender dan pengadaan. Pertamina Patra Niaga, lanjutnya, terbuka terhadap masukan dan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola secara berkelanjutan dengan tetap mengacu pada hukum Indonesia dan regulasi internasional yang relevan.

"Kerja sama ini menjadi panduan strategis yang sangat berharga. Kami berharap sinergi ini menjadi awal yang baik untuk menunjukkan bahwa pengelolaan energi Indonesia semakin profesional, efisien, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," katanya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Jamintel Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengatakan pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG yang dilakukan Pertamina Patra Niaga berkaitan dengan proyek pembangunan prioritas nasional dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.

Menurut Sarjono, keterlibatan Kejaksaan Agung dalam kerja sama tersebut sejalan dengan fungsi intelijen kejaksaan, khususnya dalam menciptakan kondisi yang mendukung serta mengamankan pelaksanaan pembangunan strategis melalui fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

"Tugas dan wewenang kejaksaan ini tertuang dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021," kata Sarjono.

Untuk periode 2026-2027, pendampingan PPS mencakup tiga kelompok utama pengadaan impor, yakni crude oil, BBM, dan LPG.

Sarjono menegaskan proses pendampingan akan dilaksanakan secara profesional, netral, dan akuntabel dengan berpedoman pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.

Tim PPS juga disiapkan untuk mengidentifikasi dan memitigasi berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan yang dapat memengaruhi kelancaran rantai pasok energi nasional.

"Pengadaan energi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mengapresiasi transformasi tata kelola yang dilakukan Pertamina Patra Niaga. Kejaksaan hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, tepat waktu, tepat guna, serta taat regulasi, sehingga menjadi percontohan tata kelola energi yang bersih," ujar Sarjono. (Ant/E-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |