Pakar Minta Kejagung Turun Tangan Usut Kasus Rumah Pejuang Timtim dan Cipta Karya

1 hour ago 2
Pakar Minta Kejagung Turun Tangan Usut Kasus Rumah Pejuang Timtim dan Cipta Karya Ilustrasi.(MI/Ramdani)

PAKAR hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta jajaran kejaksaan tidak ragu memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pemeriksaan dinilai harus menjangkau seluruh pejabat yang mengetahui maupun bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.

Abdul menegaskan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta harus lebih dahulu memastikan konstruksi peristiwa pidana dalam fase penyelidikan. Jika indikasi tindak pidana korupsi telah terkonfirmasi, penanganan perkara wajib segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa korupsi itu memang ada. Jika sudah dipastikan ada, tingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan,” kata Abdul.

Ia mengingatkan bahwa proses penetapan tersangka harus ditopang oleh alat bukti yang kuat guna menjerat pihak yang paling bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara.

“Jika sudah jelas peristiwanya, ditentukanlah siapa tersangkanya, yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dan dia menikmatinya,” ujarnya.

Abdul menyoroti pentingnya kejaksaan bersikap independen dan profesional tanpa terpengaruh oleh hierarki jabatan struktural di kementerian terkait. Menurutnya, siapa pun yang memiliki pengetahuan langsung atas alur proyek wajib dipanggil dan dimintai keterangan.

"Semua pihak yang berkaitan, termasuk sekdirjen, dirjen maupun wakil menteri atau sekalipun menterinya, jika memang dia mengetahui dalam pengertian melihat, mendengar, merasakan, bahkan mungkin ikut melakukan,” tegasnya.

Soroti Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

Selain kasus renovasi Gedung Cipta Karya, Abdul Fickar turut menyinggung dugaan korupsi pada proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek yang dikerjakan pada rentang 2022–2023 tersebut diketahui menelan anggaran APBN sekitar Rp400 miliar.

Guna menuntaskan kasus tersebut, ia menyarankan Kejati NTT untuk intens melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini dinilai sangat strategis mengingat domisili sejumlah saksi kunci serta kebutuhan pembuktian perkara berada di Jakarta.

“Ya, karena salah satu pihak ada di Jakarta, sebaiknya dikoordinasikan dengan Kejagung karena pada dasarnya kejaksaan itu satu di mana pun,” pungkas Abdul. (P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |