Transformasi Digital Kunci Sukses Kinerja

3 hours ago 3

INFO NASIONAL - Kementerian Hukum (Kemenkum) berhasil mencapai sejumlah kinerja pada periode Januari-Maret 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Kemenkum memiliki enam bidang pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu layanan administrasi hukum umum (AHU), layanan kekayaan intelektual (KI), layanan peraturan perundang-undangan (PP), layanan pembinaan hukum nasional, layanan strategi kebijakan, dan layanan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Di bidang AHU, Kemenkum telah menyelesaikan lebih dari 2,9 juta permohonan atau 99,57 persen dari total permohonan yang masuk. Permohonan tersebut berkaitan dengan pelayanan hukum perdata, hukum pidana, badan usaha, hukum tata negara, serta otoritas pusat dan hukum internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari keseluruhan layanan ini, Kemenkum telah memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 311,3 miliar. Dalam triwulan pertama 2025 ini, Kemenkum mampu menyelesaikan proses naturalisasi kepada enam atlet sepak bola untuk melengkapi kekuatan tim nasional di berbagai laga internasional. Mereka adalah Dion Markx, Tim Geypens, Ole Romenij, Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.

“Bertambahnya pemain berkualitas akan membuat tim nasional tampil maksimal dalam kompetisi skala internasional,” kata Supratman pada Selasa, 15 April 2025. Beberapa agenda besar yang menjadi target utama di antaranya, FIFA World Cup 2026, Asian Qualifiers Round 3, AFC Asian Cup Saudi Arabia 2027, Peringkat 100 besar FIFA, dan 10 besar Asia dalam FIFA Matchday.

Di bidang kekayaan intelektual, Kementerian Hukum menyelesaikan 116.126 permohonan, termasuk permohonan tahun sebelumnya. Permohonan didominasi oleh sektor merek sebanyak 66.995 pengajuan dan hak cipta 36.296 permohonan. Lewat percepatan penyelesaian permohonan merek, maka tiada lagi tunggakan pelayanan di sektor merek dari tahun sebelumnya. Dari keseluruhan pelayanan kekayaan intelektual, Kemenkum berhasil menerima PNBP lebih dari Rp 220,9 miliar.

“Program percepatan pemeriksaan substansi merek berdampak secara langsung pada penyelesaian penerbitan 66.995 sertifikat merek,” kata Supratman. Penerbitan sertifikat merek merupakan wujud kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk menggunakan merek secara legal dan eksklusif dalam berbisnis.

Indonesia berada pada posisi pertama permohonan paten dengan jumlah 715 permohonan dan peringkat pertama permohonan desain industri sebanyak 1.186 pengajuan. Posisi ini melampaui Jepang, Cina, Amerika, dan Korea.

Selanjutnya, di bidang Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) dan rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan KUHP baru yang masuk dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas). RUU tersebut diantaranya RUI Narkotika dan Psikotropika, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi serta RUU Pelaksanaan Pidana Mati. Ada pula tiga RPP tentang pelaksanaan KUHP yang akan berlaku pada 2026.

Hingga Maret 2025, Kementerian Hukum menyelesaikan 2.179 proses harmonisasi PP di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan; imigrasi dan pemasyarakatan; komunikasi dan digital; kesejahteraan masyarakat; perekonomian; serta peraturan daerah. Pencapaian harmonisasi ini ditargetkan meningkat setelah peluncuran aplikasi e-Harmonisasi pada Februari 2025. Inovasi tersebut meningkatkan kecepatan dan transparansi proses harmonisasi PP. Supratman menjelaskan keunggulan e-Harmonisasi, yakni instansi pengusul dapat mengajukan permohonan secara daring dengan jangka waktu hanya 5 hari kerja, dan prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dalam bidang pembinaan hukum nasional, Kementerian Hukum memberikan bantuan hukum gratis melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi kepada masyarakat tidak mampu. Sepanjang 2025-2027, telah terdaftar 777 pemberi bantuan hukum untuk pendampingan dan konsultasi hukum.

Kementerian Hukum juga menginisiasi pendirian 1.764 pos bantuan hukum (posbakum) di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Posbakum bertugas memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, mediasi, serta rujukan ke pemberi bantuan hukum/advokat pro-bono yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Literasi hukum masyarakat juga bertambah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Sampai Maret 2025, terdapat lebih dari 658 ribu dokumen hukum yang telah terintegrasi pada laman jdihn.go.id, dengan 1.679 anggota JDIHN. Dalam bidang strategi kebijakan, Kementerian Hukum menyediakan layanan jurnal elektronik (e-Journal), sebuah platform digital untuk menyajikan berbagai karya ilmiah.

Hingga kini, terdapat tiga jurnal terbitan Kementerian Hukum yang terakreditasi Science and Technology Index (SINTA) 2, yaitu Jurnal Hukum De Jure, Jurnal HAM, dan Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (JIKH). Pada triwulan I 2025, tercatat sebanyak 41.858 halaman yang dilihat publik. Sepanjang Januari hingga Maret 2025, Kementerian Hukum telah menyampaikan 109 artikel pada tiga jurnal tersebut. Ada pula layanan e-Book yang memberikan informasi atas hasil kajian/analisis kebijakan bidang hukum bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat.

“Semua layanan jurnal dan buku elektronik dapat diakses secara gratis,” kata Supratman. “Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berbagai tujuan, misalkan analisis kebijakan, akademik, ataupun penelitian.”

Pelayanan Kementerian Hukum di bidang pengembangan SDM meliputi berbagai jenis pelatihan, baik untuk internal maupun stakeholder eksternal. Pada periode Januari-Maret 2025, sebanyak 17.212 peserta telah mengikuti pelatihan klasikal maupun pembelajaran jarak jauh.

Kementerian Hukum sedang mengembangkan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) dengan program studi baru di bidang pelayanan hukum. Supratman mengatakan semua tren positif capaian kinerja Kemenkum tak terlepas dari program transformasi digital yang telah diterapkan sejak pertama kali ia menjabat sebagai menteri.

Supratman menargetkan pada 2026 semua pelayanan Kementerian Hukum dapat dinikmati masyarakat secara digital. “Transformasi digital akan membangun budaya kerja berbasis teknologi untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, efisien, kolaboratif, dan inklusif bagi masyarakat. Program ini juga meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional pada ekosistem hukum di Indonesia,” kata Supratman.

(*)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |