TEMPO.CO, Jakarta - Staf Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Yudi Wahyudi, bersaksi dalam sidang perkara korupsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau biasa disapa Tom Lembong. Dalam sidang itu, Yudi menyampaikan keterangan soal jumlah produksi gula kristal putih (GKP) nasional pada 2015 sebanyak 2,49 juta ton.
"Jumlah produksi gula kristal putih yang dihasilkan pabrik gula tebu BUMN 1,4 juta ton, swasta 1,04 juta ton," kata Yudi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yudi menjelaskan bahwa stok awal 2015 merupakan jumlah produksi gula pada 2014, yang kemudian beralih ke Januari 2015 sehingga menjadi stok awal berjumlah 1,182 juta ton. Produksi perkiraan sampai dengan akhir 2015 sebesar 2,49 juta ton gula.
Berdasarkan data yang diterima, terdapat sisa produksi GKP raw sugar impor atau gula mentah yang diolah pada 2015 berjumlah 63,8 ribu ton sehingga total penyediaan sebanyak 3,74 juta ton. Sedangkan kebutuhan konsumsi langsung sebesar 2,9 juta ton sehingga, terdapat stok berjumlah 834.520 ton pada akhir 2015.
Yudi merupakan saksi untuk terdakwa korupsi impor gula, Tom Lembong. Dalam perkara tersebut, Tom didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47. Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025. Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penuntut umum dari Kejaksaan Agung juga mendakwa Tom Lembong, selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016, telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha. Jaksa menilai, penerbitan persetujuan impor itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).