Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang gugatan penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR 2026 tingkat Kalimantan Barat (Kalbar) ditunda hingga Selasa (9/6).
Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri menyebut sidang ditunda lantaran seluruh pihak tergugat masih belum melengkapi legal standing untuk diserahkan kepada Majelis Hakim.
"Jadi kami minta selesaikan dulu semuanya, terus legal standing-nya cukup baru lanjut ke tahap selanjutnya. Intinya harus clear semua baru kita melanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Hakim Ketua di ruang sidang Soejadi, PN Jakpus, Selasa (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, David Tobing selaku penggugat sempat meminta agar sidang tetap dilanjutkan lantaran seluruh pihak telah hadir.
Akan tetapi, hal itu ditolak oleh Majelis Hakim dan tetap diminta untuk menyerahkan surat kuasa asli dari masing-masing tergugat lebih dahulu.
"Kebiasaan kami melengkapi dulu semuanya. Intinya clear semua baru kita ke tahap selanjutnya. Karena kadang nanti bisa setelah ternyata mediasi, setelah mediasi kadang kami suka lupa meminta surat kuasa asli," jelas Hakim Ketua.
"Jadi untuk pertemuan selanjutnya kita masih dengan melengkapi legal standing dari para tergugat. Sidang ditunda Selasa tanggal 9 Juni tahun 2026," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua MPR, Ahmad Muzani digugat ke PN Jakpus buntut kisruh penyelenggaraan Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto menyebut gugatan diajukan oleh David Tobing dan diteregister dengan nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Selain Muzani, David juga menggugat para Juri dan MC yang bertugas dalam acara final tersebut yakni Dyasita Widya Budi, Indri Wahyuni, dan Shindy Luthfiana.
Dalam petitumnya, David meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian memerintahkan Tergugat I (Ahmad Muzani) untuk memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di MPR RI Republik Indonesia.
Serta menghukum Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) untuk dilarang menjadi Juri di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.
(tfq/ugo)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
1














































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)


