Polresta Klaten Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Alat Stone Crusher

1 week ago 4
Polresta Klaten Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Alat Stone Crusher Polres Klaten ungkap kasus pencurian mesin pemecah batu (stone crusher),(MI/Djoko Sardjono)


KASUS pencurian mesin pemecah batu (stone crusher) di Depo Pasir MJS, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Klaten, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Klaten.

Berdasar laporan korban, Sri Lestari, warga Desa Karangkendal, Kecamatan Tamansari, Boyolali, pencurian alat pemecah batu di Depo MJS, dilakukan pada 30 Agustus 2026.

Dalam perkara pencurian alat pemecah batu, petugas Satreskrim Polresta Klaten mengamankan seorang tersangka, RP, 37, warga Desa Kalitirta, Kecamatan Berbah, Sleman.

Alat pemecah batu di Depo Pasir MJS, Desa Majegan, Tulung, oleh tersangka RP diaku miliknya. Kemudian, alat berat itu dijual kepada Wendra Permana, seharga Rp22 juta.

Kasatreskrim Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana, menjelaskan kasus pencurian bermula ketika tersangka RP melihat alat stone crusher di depo pasir itu tidak beroperasi.

Melihat Depo Pasir MJS di Jalan Jatinom-Tulung tidak terjaga, RP kemudian melakukan survei dan bertanya kepada warga sekitar mengenai kepemilikan alat pemecah batu tersebut.

Karena, tidak ada warga yang mengetahui pemilik stone crusher di depo pasir tersebut, RP kemudian mengaku sebagai pemiliknya. Setelah itu, menawarkan kepada Wendra Permana.

 “Jadi, modusnya RP mengaku bahwa stone crusher miliknya. Kemudian, menjual mesin pemecah batu itu tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya,” kata Kompol Kadek, Rabu (9/9).

Alat pemecah batu dijual kepada Wendra Permana Rp22 juta. Pembayaran secara tunai dan transfer. Saat alat pemecah batu dibongkar pada 30 Agustus 2026, pemilik atau korban datang.

Korban sebagai pemilik kemudian bertanya kepada Wendra, bahwa pembongkaran alat pemecah batu itu atas perintah siapa. Wendra pun menjawab alat berat ini sudah dibeli dari RP.

Kemudian, Sri Lestari (pemilik) melaporkan ke Polresta Klaten. Dari pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan petugas, RP berhasil diamankan pada Jumat (4/9) pukul 02.30 WIB.

Tersangka RP ditemukan di Bantul dalam kondisi sedang memakai obat terlarang. Setelah dilakukan penyelidikan, RP mengakui bahwa alat pemecah batu itu dijual kepada Wendra.

“Dalam kasus pencurian tersebut, RP dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp750 juta,” kata Kasatreskrim Polresta Klaten. (E-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |