Seorang warga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan di gerai pelayanan samsat keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik N(ANTARA FOTO/Ika Maryani/tom.)
POLDA Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling bagi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat, 18 September 2026. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus mendatangi kantor pusat.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro), layanan Samsat Keliling hari ini tersebar di 14 wilayah dengan jadwal operasional yang bervariasi. Berikut adalah rincian lokasi dan jam layanannya:
Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek (18 September 2026)
| Jakarta Pusat | Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat & Lapangan Banteng | 08.00 - 14.00 WIB |
| Jakarta Utara | Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading | 08.00 - 14.00 WIB |
| Jakarta Barat | Mall Citraland | 08.00 - 14.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00-15.00) & Gudang Sampoerna Strategic Square (09.00-14.00) | Sesuai Lokasi |
| Jakarta Timur | Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur & Pasar Induk Kramat Jati | 08.00 - 14.00 WIB |
| Kota Tangerang | Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere | 08.00 - 13.00 WIB |
| Serpong | Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00-14.00) & ITC BSD Serpong (16.00-18.00) | Sesuai Lokasi |
| Ciledug | Kantor Kecamatan Pinang & Rukan Fresh Market Green Lake City | 09.00 - 14.00 WIB |
| Ciputat | Halaman Parkir Samsat Ciputat & Kantor Kelurahan Pondok Betung | 09.00 - 11.30 WIB |
| Kelapa Dua | Perum Korpri Cisauk & Kantor Kecamatan Pagedangan | 08.00 - 11.30 WIB |
| Kota Bekasi | Pizza Hut Komsen Jatiasih | 09.00 - 11.30 WIB |
| Kab. Bekasi | Halaman Kantor Kecamatan Muara Gembong | 09.00 - 11.30 WIB |
| Depok | Halaman Parkir Samsat Depok (08.00-14.00) & Kantor Kelurahan Tugu (09.00-11.00) | Sesuai Lokasi |
| Cinere | Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih | 08.00 - 11.30 WIB |
Syarat dan Ketentuan Pembayaran
Sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi.
- STNK asli beserta fotokopi.
- BPKB asli beserta fotokopi.
Penting untuk Diketahui:
- Layanan ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
- Untuk pajak lima tahunan (ganti pelat nomor), wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.
- Kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun tidak dapat dilayani di gerai keliling dan harus diproses di kantor Samsat terdekat.
Alternatif Pembayaran Daring via SIGNAL
Bagi warga yang tidak sempat mendatangi lokasi fisik, pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini mencakup layanan di 33 provinsi secara daring. Melalui SIGNAL, berkas STNK yang telah disahkan akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Namun, perlu diingat bahwa aplikasi SIGNAL juga memiliki batasan yang sama, yakni tidak dapat digunakan untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. (Ant/H-4)











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9302675/original/000661800_1784602076-1000126784.jpg)






