Polisi Militer Temukan Mobil yang Disewa Anggota TNI AL untuk Bunuh Jurnalis Juwita

1 day ago 5

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita ini, Denpomal Banjarmasin telah menahan anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran.

2 April 2025 | 12.07 WIB

Barang bukti satu unit mobil bernomor polisi DA 1256 PC berwarna hitam, yang diduga digunakan prajurit TNI AL menghabisi nyawa Juwita, jurnalis asal Banjarbaru, diparkir di Mako Denpomal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu, 2 April 2025. (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

Barang bukti satu unit mobil bernomor polisi DA 1256 PC berwarna hitam, yang diduga digunakan prajurit TNI AL menghabisi nyawa Juwita, jurnalis asal Banjarbaru, diparkir di Mako Denpomal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu, 2 April 2025. (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

TEMPO.CO, Banjarmasin - Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin mengamankan barang bukti mobil bernomor polisi DA 1256 PC yang diduga digunakan anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran, untuk membunuh Juwita (23), jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Barang bukti mobil Daihatsu Xenia hitam itu terparkir di halaman Denpomal Banjarmasin, Rabu, 2 April 2025. Mobil itu diberi garis polisi militer untuk diselidiki lanjut.

“Informasi sementara, mobil tersebut merupakan mobil rental di kawasan Jalan Golf Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” kata Muhamad Pazri, kuasa hukum keluarga korban di Denpomal Banjarmasin, Rabu, seperti dilansir dari Antara. Dia mengatakan, mobil itu ditemukan di daerah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel. 

Selain mobil yang disewa Jumran untuk membunuh Juwita, polisi juga mengamankan sepeda motor korban. Kendaraan itu digunakan Juwita untuk mendatangi pelaku pada hari peristiwa pembunuhan.

slot-iklan-300x600

Hari ini, Pazri mendampingi keluarga korban memenuhi panggilan penyidik Denpomal Banjarmasin. Mereka sudah dua kali menjalani pemeriksaan, setelah panggilan pertama pada Sabtu, 29 Maret lalu.

Dalam agenda pemanggilan penyidik, keluarga Juwita hadir untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). 

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita ini, Denpomal Banjarmasin telah menahan Kelasi Satu Jumran. Anggota Lanal Balikpapan itu diserahkan ke Denpomal Balikpapan pada Jumat malam, 28 Maret 2025. 

Korban, Juwita, adalah jurnalis media online di Banjarbaru, Kalsel. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 22 Maret 2025. Perempuan itu ditemukan tewas di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WITA. Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya, sehingga muncul dugaan Juwita menjadi korban kecelakaan tunggal.

Akan tetapi warga yang menemukan korban pertama kali, tidak melihat tanda-tanda dia mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam. Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ada.

Sebelum tewas dibunuh oleh anggota TNI AL yang diduga tunangannya itu, Juwita tergabung di media online lokal yang bertugas liputan di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Dia tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Pilihan Editor: Polres Maros Tangkap Petta Bau, Pendiri Tarekat Ana Loloa, dan Pengikutnya

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Lulus dari Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran pada 1996. Bergabung dengan Tempo pada 2001. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal yang mencakup isu hukum, kriminal dan perilaku.

Di Bawah Lindungan Masjid

Di Bawah Lindungan Masjid

slot-iklan-728x90

slot-iklan300x250

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |