Persyaratan, kriteria dan penominasian terkait WBTB ke UNESCO

2 weeks ago 18

Jakarta (ANTARA) - Mengabadikan kekayaan budaya tak benda suatu bangsa ke dalam daftar UNESCO adalah langkah penting untuk menjaga dan mempromosikan warisan budaya agar diakui secara internasional.

Proses ini tidak hanya membantu melestarikan identitas budaya, tetapi juga meningkatkan kesadaran global terhadap nilai-nilai budaya unik yang dimiliki suatu negara.

Upaya perlindungan dan pelestarian budaya di Indonesia ini memerlukan berbagai cara agar pemerintah maupun elemen masyarakat dapat berkontribusi dalam melestarikan kebudayaan tersebut.

Baca juga: Mengenal UNESCO: sejarah, tugas, dan perannya di dunia

Sehingga, dengan mengajukan kebudayaan kepada United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai salah satu cara agar diakui menjadi Warisan Dunia.

Syarat utama agar budaya Indonesia dapat diakui sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO yaitu dengan memiliki Oustanding Universal Value (OUV). Dalam proses pengakuan warisan budaya tak benda (WBTB) tersebut memiliki proses yang cukup panjang sesuai dengan syarat, nominasi dan kriteria yang telah ditentukan.

Berikut ini terdapat penjelasan mengenai persyaratan, kriteria dan penominasian dalam Warisan Budaya Tak Benda atau ICH yang telah ditetapkan oleh UNESCO.

Baca juga: Kolintang resmi jadi Warisan Budaya Takbenda ke-16 yang diakui UNESCO

Persyaratan kelayakan ICH UNESCO

1. Karya budaya memiliki nilai luar biasa

Dari segi kebudayaan tak benda dapat dijadikan sebagai warisan dunia oleh UNESCO harus memiliki nilai yang luar biasa atau Outstanding Universal Value (OUV).

2. Memiliki pendukung yang jelas

Dalam kebudayaan pastinya dapat di adaptasi dan di wariskan kepada generasi berikutnya terutama masyarakat lokal, untuk nantinya bisa dijadikan upaya yang baik dalam berkontribusi mempertahankan WBTB.

3. Upaya pelestarian dari pemerintah setempat

Bukan hanya dari masyarakat lokal saja yang harus dapat mengupayakan dalam pelestarian WBTB tetapi dari elemen pemerintah pun perlu andil, agar masyarakat nasional hingga kancah Internasional mengetahui kebudayaan tersebut.

Baca juga: Daftar warisan budaya tak benda Indonesia yang diakui UNESCO

Kriteria suatu karya budaya menjadi WBTB UNESCO

  1. Memiliki nilai budaya yang dapat meningkatkan kesadaran terkait jati diri bangsa terhadap suatu kebudayaan.
  2. Kebudayaan tersebut dapat dijadikan sebagai identitas budaya dari satu atau lebih komunitas.
  3. Memiliki ciri khas yang unik dari suatu bangsa dalam memperkuat jati diri.
  4. Tradisi yang perlu dilestarikan secara turun temurun mengenai kebudayaan lokal.
  5. Salah satu sarana berkelanjutan untuk pembangunan dan menjadikan pelestarian kebudayaan yang akan dikenal.
  6. Rentan terdapat klaim oleh negara lain terkait Warisan Budaya Tak Benda.
  7. Berkaitan dengan konteks UNESCO dalam melestarikan kebudayaan.
  8. Perlu diwariskan kepada generasi berikutnya agar tidak hilang karena perkembangan zaman.
  9. Dimiliki oleh komunitas tertentu.
  10. Tidak bertentangan dengan HAM dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Baca juga: Mengenal Reog Ponorogo, seni tradisional Indonesia yang diakui UNESCO

Penominasian WBTB ke UNESCO

  1. Persiapan dalam menyiapkan data mengenai nominasi WBTB atau ICH ke UNESCO degan melakukan seleksi dan ditetapkan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
  2. Pemerintah pusat dengan pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Komunitas berkoordinasi untuk melakukan persiapan mengenai data warisan budaya tak benda yang nantinya akan dinominasikan.
  3. Penyiapan data-data ICH harus diserahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  4. Melakukan diskusi mengenai karya budaya yang akan dinominasikan kepada Badan Intangible Cultural Heritage Unesco sesuai kriteria, yaitu menunjukkan hasil karya adilihung (masterpiece). Mewakili tradisi yang luar biasa, contoh menonjol kebudayaan bangsa yang secara langsung terkait dengan tradisi dan menunjukkan interaksi penting nilai-nilai kemanusiaan terhadap ilmu pengetahuan serta teknologi.
  5. Pengumpulan data ICH ke UNESCO yang telah ditunjuk oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Dengan secara teknis kegiatannya meliputi survei lapangan, wawancara dan dokumentasi.
  6. Melakukan kajian literatur ICH yang berdasarkan sumber kajian ilmiah.
  7. Penyusunan naskah nominasi ICH dengan membentuk tim penyusun naskah untuk menilai secara akademis maupun teknis terhadap objek.

Baca juga: PINKAN Indonesia bersyukur atas rekognisi kolintang jadi WBTb UNESCO

Baca juga: UNESCO masukkan Festival Thingyan dalam daftar warisan budaya takbenda

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |