Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, 3 Tersangka Ditangkap

3 hours ago 2
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, 3 Tersangka Ditangkap Barang bukti sabu yang disita polisi dalam penangkapan di Kecamatan Air Batu, Asahan.(MI/Yoseph Pencawan)

KEPOLISIAN Daerah Sumatra Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram di Kabupaten Asahan. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang dari tangan tiga orang tersangka yang memiliki hubungan kekerabatan sebagai paman dan keponakan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi menyebutkan ketiga tersangka masing-masing bernama Asman (43), Edo Rizki (22), dan Muhammad Riski Naibaho (27).

Mereka ditangkap oleh tim Subdit 3 Ditres Narkoba di parkiran sebuah rumah makan di Persimpangan Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

"Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka Asman berperan memantau situasi dan sebagai pengendali, sedangkan Edo Rizki dan Muhammad Riski Naibaho membawa mobil berisi sabu-sabu," ungkap Andy, Senin (24/8).

Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai pergerakan satu unit mobil Toyota Raize warna hitam berpelat nomor BK 1927 ADR.

Kendaraan yang ditumpangi Edo dan Riski Naibaho itu disinyalir membawa paket besar sabu dari Tanjung Balai menuju lokasi titik temu di Asahan.

Menindaklanjuti informasi tersebut petugas bergerak cepat dan bersiaga di sekitar Rumah Makan Gunung Sari Baru. Begitu mobil target hendak parkir sekitar pukul 22.27 WIB, tim langsung melakukan penghadangan dan membekuk kedua pelaku.

Saat pemeriksaan di dalam kendaraan, petugas menemukan dua bungkusan plastik hitam besar yang berisi 35 kilogram sabu-sabu.

Tidak lama setelah penangkapan dua keponakannya, Asman tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Honda ADV berpelat BK 3188 VCI dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian langsung meringkus pria yang berprofesi sebagai nelayan warga Sei Apung Jaya tersebut. Menurut Andy, tersangka Asman merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

"Dalam kasus ini, dia (Asman) bertindak sebagai pengendali peredaran," ujat Andy.

Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku membawa puluhan kilogram sabu tersebut atas arahan seorang pria bernama Pak Lah yang berdomisili di Aceh.

Mereka singgah di rumah makan untuk menunggu instruksi penyerahan barang bukti kepada pemesan yang telah menunggu di lokasi.

Saat ini, Polda Sumut masih melakukan pengembangan dan memburu Pak Lah serta pemesan barang yang identitasnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka serta barang bukti sabu, satu unit mobil dan satu unit sepeda motor, kini telah diamankan di Mapolda Sumut. (YP)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |