Polda Jambi Sita 22.800 Liter Minyak Ilegal, 8 Tersangka Ditangkap

1 week ago 18
Polda Jambi Sita 22.800 Liter Minyak Ilegal, 8 Tersangka Ditangkap Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji (baju dinas) bersama Wadir Reskrimsus AKB Agung Basuki memeriksa barang bukti minyak ilegal yang dimuat dalam minibus warna hitam di Mapolda Jambi, Kamis petang (10/9).(MI/Solmi)

KEPOLISIAN Daerah Jambi melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan beberapa jajaran kepolisian resort berhasil menyita sekitar 22.800 liter minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) yang diangkut beberapa kendaraan roda empat dan roda enam di wilayah Provinsi Jambi.

Menurut Kabid Humas Komisaris pengungkapan kasus pengangkutan minyak ilegal tersebut, merupakan buah kinerja penindakan oleh jajaran Direskrimsus dan beberapa polres dalam kurun 27 Agustus hingga 10 September 2026.

“Ada enam perkara yang diungkap dalam kasus ini. Dari hasil lidik yang dilakukan, telah ditetapkan delapan tersangka,” ujar Erlan didampingi Wadir Rekrimsus AKB Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKB Hadi Handoko di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis petang (10/9).

Para tersangka dibekuk saat mengangkut minyak mentah dan BBM hasil ilegal drilling di beberapa lokasi berbeda dalam wilayah Kota Jambi (Kecamatan Alam Barajo), dan empat wilayah kecamatan di Kabupaten Muarojambi.

Kedelapan tersangka yang masih dalam pemeriksaan polisi tersebut yakni berinisial AP (25), SP (37), IA (19), RU (34), MAR (26), FN (20), IHS (31) dan S (36). Selain menahan delapan tersangka, polisi menyita barang bukti enam unit kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan puluhan ton minyak yang diduga berasal dari kegiatan ilegal.

Barang bukti yang diamankan antara lain, sekitar 10.000 liter minyak mentah yang dimuat dalam bak modifikasi truk Mitsubishi Canter, dan sekitar 3.000 liter minyak mentah yang diangkut Mitsubishi Colt L300.

Barang bukti lain yakni, sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut minibus Wuling Confero warna hitam. Kemudian sekitar 1.190 liter BBM jenis solar yang dikemas dalam 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter. Minyak solar itu diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.

Selanjutnya, polisi menyita 5.600 liter minyak mentah yang diangkut dua unit mobil Suzuki Carry, yang bagian dalamnya memuat dua tedmon dan empat drum plastik.

Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan jenis perbuatannya, di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Untuk perkara terkait BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan.

"Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti," jelas Erlan. (SL)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |