ilustrasi(Antara)
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang dibawa oleh seorang pengunjung perempuan berinisial GG. Barang haram tersebut sedianya akan diselundupkan untuk kekasihnya yang merupakan seorang warga binaan berinisial UK.
Terungkapnya kasus ini bermula dari ketelitian petugas wanita di area pemeriksaan badan (body checking) pada Rabu (15/7) sekitar pukul 14.45 WIB. Petugas menaruh curiga pada gerak-gerik GG, warga Jakarta Barat, yang kedapatan menggenggam beberapa lembar tisu secara erat di tangannya.
Plh Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho, menjelaskan bahwa sebelum masuk ke area pemeriksaan fisik, GG telah melewati tahap pendaftaran administrasi awal, pemeriksaan makanan, serta penitipan alat komunikasi tanpa ada kejanggalan. Namun, kewaspadaan tinggi petugas di lini berikutnya berhasil mengendus modus pelaku.
"Saat pemeriksaan fisik berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik GG yang menggenggam beberapa lembar tisu di tangannya secara erat. Didorong kewaspadaan tinggi, petugas meminta pengunjung tersebut meletakkan tisu di atas meja untuk diperiksa secara detail," ujar Gusti melalui keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Setelah diperiksa, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip yang disembunyikan di dalam lipatan tisu. Plastik tersebut berisi total 15 butir pil berwarna hijau yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ekstasi. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut ditujukan untuk UK yang sedang mendekam di rutan akibat kasus narkoba.
Gusti menegaskan, penggagalan ini merupakan wujud nyata dari penguatan deteksi dini serta komitmen Zero Halinar (Handphone ilegal, pungutan liar, dan peredaran gelap narkotika) di lingkungan kerja rutan. Pihaknya memastikan tidak akan melonggarkan pengawasan sekecil apa pun terhadap setiap upaya yang mengancam ketertiban rutan.
Sebagai langkah tindak lanjut cepat, pihak Rutan Salemba langsung melaporkan peristiwa ini kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DK Jakarta. Pihak rutan juga langsung menyerahkan tersangka GG beserta barang bukti 15 butir ekstasi ke aparat penegak hukum untuk pengembangan penyelidikan.
"Pengunjung yang membawa narkotika beserta barang bukti 15 pil telah dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Gusti. (E-3)


















































