Pengamat: Wacana PPHN Jangan Sampai Kembalikan Indonesia ke Sistem Sentralistik

2 weeks ago 7
 Wacana PPHN Jangan Sampai Kembalikan Indonesia ke Sistem Sentralistik Ilustrasi(Dok Istimewa)

Wacana menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dinilai berpotensi menggerus demokrasi dan semangat desentralisasi jika konsep tersebut justru mengembalikan pola pembangunan Indonesia ke sistem yang terlalu sentralistis seperti era Orde Baru.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga mengatakan PPHN perlu dirancang secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan sistem presidensial, demokrasi, dan otonomi daerah yang berkembang sejak reformasi.

“Kalau PPHN ingin diterapkan, seyogyanya tidak bertentangan dengan prinsip desentralisasi dan pendekatan pembangunan bottom up,” ujar Jamiluddin kepada Media Indonesia, Rabu (2/9).

Menurut Jamiluddin, Indonesia sudah meninggalkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sejak reformasi karena konsep tersebut dinilai kurang sesuai dengan sistem presidensial dan prinsip negara hukum yang demokratis. 

Saat ini, arah pembangunan nasional mengacu pada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

“RPJP dan RPJM menerjemahkan visi dan misi presiden terpilih yang telah mendapatkan mandat rakyat melalui pemilu, bukan mandat dari MPR,” jelasnya. 

Selain itu, Jamiluddin mengatakan perdebatan mengenai PPHN muncul karena sebagian pihak menginginkan kesinambungan pembangunan lintas pemerintahan. Namun, konsep tersebut juga memunculkan kekhawatiran terhadap mekanisme saling mengawasi antarlembaga negara dan fleksibilitas demokrasi.

“Keberadaan dokumen haluan negara bukan sesuatu yang menjadi keharusan dalam sistem demokrasi. Banyak negara demokrasi tidak memiliki dokumen tunggal semacam PPHN atau GBHN, tetapi tetap mampu menjaga kesinambungan pembangunan melalui konstitusi, undang-undang, kebijakan sektoral, serta target pembangunan jangka panjang,” tuturnya. 

Menurut Jamiluddin, sejumlah negara seperti Amerika Serikat mengandalkan visi politik dan platform pemerintahan yang berkuasa. Sementara negara lain menggunakan model perencanaan jangka panjang berbasis undang-undang atau strategi sektoral untuk menjaga kesinambungan pembangunan.

Atas dasar itu, ia menilai keberadaan PPHN tidak otomatis menjadi jaminan pembangunan akan lebih baik. Hal yang lebih penting ialah memastikan mekanisme perencanaan tersebut sesuai dengan sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia setelah reformasi.

Jamiluddin juga mengingatkan, konsep haluan negara yang terlalu terpusat lebih banyak ditemukan dalam sistem pemerintahan yang menerapkan perencanaan pembangunan secara sentralistis. Ia mencontohkan Tiongkok dengan Rencana Lima Tahun serta sejumlah negara yang menerapkan perencanaan strategis nasional secara terpusat.

“Negara yang menggunakan PPHN umumnya yang menganut sistem sentralistis. Hal itu kiranya relevan dengan Indonesia saat rezim Orba berkuasa dengan menerapkan sistem politik tertutup dan menerapkan perencanaan pembangunan yang sentralistis,” katanya.

Menurutnya, kondisi Indonesia saat ini berbeda jauh dengan era Orde Baru. Setelah reformasi, Indonesia menerapkan sistem politik yang lebih terbuka sekaligus memperkuat otonomi daerah.

Perubahan tersebut membuat pola pembangunan bergeser dari pendekatan top down menjadi bottom up. Karena itu, Jamiluddin khawatir PPHN justru dapat menjadi pintu masuk bagi penguatan kembali kewenangan pemerintah pusat.

Kekhawatiran tersebut, kata dia, semakin relevan di tengah adanya sejumlah kewenangan daerah yang kembali ditarik ke pemerintah pusat, termasuk dalam sektor pertambangan, tata ruang, kehutanan, serta pengelolaan wilayah laut tertentu.

“Kalau PPHN tidak dapat mengakomodir hal itu, maka PPHN bisa menggerogoti demokrasi yang sudah diperjuangkan dan dijaga selama ini,” tegasnya.

Lebih jauh, Jamiluddin meminta MPR memastikan konsep PPHN tidak mengurangi kewenangan daerah maupun ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan.

“Karena itu, MPR harus dapat meyakinkan semua anak bangsa bahwa PPHN tidak mengembalikan Indonesia ke sentralistis. PPHN juga tidak merusak demokrasi yang dibangun sejak reformasi dikumandangkan pada tahun 1998,” pungkasnya. (H-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |