Pejabat yang Angkat Tenaga Honorer akan Kena Sanksi Administratif hingga Pidana

2 hours ago 1
Pejabat yang Angkat Tenaga Honorer akan Kena Sanksi Administratif hingga Pidana Sejumlah pegawai PPPK paruh waktu saat mengikuti penandatanganan perjanjian kerja dan penyampaian SK Gubernur pengangkatan PPPK paruh waktu di GOR SMAN 2 Ciamis, Jawa Barat, Rabu (3/12/2025). Pemprov Jabar menetapkan 971 tenaga honorer menjadi PPPK paruh w(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.)

PEJABAT yang masih merekrut tenaga honorer akan dikenakan sanksi. Komisi II DPR RI memuat sanksi tersebut dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan sanksi tersebut dapat berupa administratif dan pidana.

"Kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat, baik pada tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya," tegas dia di Jakarta, Selasa (19/8).

Menurut DPR, perlu ada sanksi dalam larangan merekrut tenaga honorer. Akibat tidak ada sanksi, persoalan tenaga honorer terus berlanjut. Padahal, kata dia, ada skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ujarnya, dinilai telah konsisten melarang perekrutan tenaga honorer dengan nomenklatur apapun.

DPR dan pemerintah menyatakan tengah memfinalisasi status PPPK guru untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Itu disepakati dalam rapat bersama, Selasa (18/8).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan kepala daerah tidak boleh lagi merekrut staf baru. Ia berjanji Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru.

"Semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," kata Bima dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Kepala daerah, terang dia, meminta bantuan fiskal dari pemerintah pusat untuk menggaji pegawai serta alih status dari PPPK paruh waktu dan penuh waktu menjadi PNS. (Ant/H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |