OJK.(MI/Ramdani)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan modal ventura yang telah berizin dan terdaftar berada dalam pengawasan OJK. Pengawasan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mengantisipasi dan menangani berbagai persoalan di industri modal ventura.
“Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan,” ujar Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Aulia Fadly, dalam talk show bertema “Saatnya Perkuat Modal Ventura” di Kantor Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut Aulia, pengawasan terhadap perusahaan modal ventura telah dilakukan sejak proses awal melalui fit and proper test terhadap calon pihak utama. OJK melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara serta penelusuran latar belakang untuk menilai integritas dan kompetensi pengurus maupun pemegang saham pengendali.
Aulia mengatakan, regulasi dan mekanisme mitigasi telah disiapkan untuk mencegah penyimpangan. Namun, praktik penyimpangan yang dilakukan oknum tetap menjadi tantangan dalam pengawasan.
“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” ujarnya.
Sementara itu, pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menilai pengawasan perlu diperkuat bukan hanya terhadap perusahaan modal ventura (PMV), tetapi juga terhadap perusahaan pasangan usaha (PPU). Menurutnya, posisi PPU dapat menjadi lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan modal ventura yang memiliki kekuatan modal lebih besar.
“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat,” kata Suhartoko.
Ia menilai penguatan pendampingan penting untuk memastikan perusahaan penerima investasi memiliki perlindungan yang memadai dalam hubungan dengan investor.
Dalam laman resminya, OJK menjelaskan bahwa pengawasan sektor PVML mencakup pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta penetapan status pengawasan intensif dan khusus. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Dalam publikasi lainnya, OJK juga mencatat pemberian sanksi administratif kepada perusahaan modal ventura sebagai bagian dari tindak lanjut hasil pengawasan. Hal ini menunjukkan pengawasan terhadap industri modal ventura tidak berhenti pada tahap perizinan, tetapi berlanjut sepanjang perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
Berdasarkan data OJK yang dipaparkan, pembiayaan modal ventura pada Juni 2026 tercatat sebesar Rp16,28 triliun atau mengalami kontraksi 0,48% secara tahunan (year on year/yoy). Angka tersebut melanjutkan pelemahan dibandingkan April 2026 yang mengalami kontraksi 0,87% yoy dengan pembiayaan Rp16,35 triliun.
Meski pembiayaan mengalami kontraksi, total aset industri modal ventura masih tumbuh 1,32% yoy menjadi Rp27,56 triliun, dibandingkan Rp27,20 triliun pada tahun sebelumnya. Industri juga mencatat laba Rp327,62 miliar dengan rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) sebesar 94,70%.
Kondisi tersebut menunjukkan industri masih memiliki daya tahan dengan melakukan strategi adaptasi terhadap kondisi pasar melalui investasi yang lebih selektif dan berkelanjutan. (Hym/P-3)


















































